DPRD: PSBB Harus Segera Diberlakukan di Ambon

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Hatta Hehanussa. Foto-Ist/TN

Ambon, TN – DPRD Provinsi Maluku mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk segera mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), agar bisa segera diberlakukan di Kota Ambon.

Mengingat, angka pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah semakin meningkat, demikian pula dengan angka pasien yang meninggal dunia. Hingga saat ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Maluku berjumlah 84 orang, dan meninggal dunia sebanyak 6 orang.

“Kita (DPRD) tetap mendorong, agar PSBB di Kota Ambon segera diberlakukan. DPRD Provinsi Maluku sejak awal, sudah menginginkan pemberlakuan PSBB. Bagi saya, jika PSBB sudah diberlakukan jauh-jauh hari, maka saya yakin kondisinya tidak seperti saat ini,” kata Anggota DPRD Provinsi Maluku, Hatta Hehanussa kepada Teropongnews.com, Sabtu (16/5).

Menurutnya, desakan untuk pemberlakuan PSBB ini, agar aparat keamanan baik TNI maupun Polri memiliki payung hukum untuk bisa membantu pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

“Karena Ambon pulaunya begitu kecil, pembatasannya juga harus maksimal. Karena sampai hari ini tidak ada payung hukum. Polisi juga mau bergerak tidak tahu dasar hukumnya apa, demikian juga dengan TNI. Menurut saya, dengan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) saja tidak akan kuat payung hukumnya,” tegas Hehanussa.

Dikatakan, jika grafik Covid-19 semakin meningkat, maka sudah saat masyarakat mendukung pemerintah, agar PSBB bisa segera diterapkan. Tetapi dengan catatan, pemerintah harus memperhatikan warga yang terdampak langsung Covid-19.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury meminta masyarakat, untuk taat pada himbauan pemerintah. Mengingat, penyebaran Covid-19 sudah semakin meluas, sehingga perlu langkah cepat, dengan menerapkan PSBB.

“DPRD Provinsi Maluku meminta, agar Pemerintah Kota Ambon mempercepat pemberlakuan PSBB di Kota Ambon,” pinta Wattimury.

Wattimury kemudian mempertanyakan proposal yang akan diajukan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), apakah sudah diselesaikan ataukah belum. Jika belum, maka harus secepatnya diselesaikan,” tegas dia.

Karena itu, dia meminta DPRD Kota Ambon untuk lebih proaktif, dalam membantu Pemerintah Kota Ambon, untuk percepatan penanganan Covid-19, agar jangan lagi ada penilaian, jika DPRD Provinsi Maluku lebih dominan, ketimbang DPRD Kota Ambon.

“Dengan diberlakukan PSBB, maka diharapkan masyarakat semakin tertib, sehingga upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bisa cepat dilakukan. Data jumlah kasus semakin meningkat, dan penyebarannya sangat cepat. Sebab itu mesti cepat dilakukan PSBB,” tandas Wattimury.

Sementara itu, berdasarkan data yang diterima dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Sabtu (16/5) pukul 12:00 WIT menyebutkan, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 84 orang. Sedangkan 6 orang meninggal dunia.

Dari jumlah 84 orang tersebut, 17 orang dinyatakan sudah sembuh. Sementara 61 orang lainnya, saat ini masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan di Kota Ambon.