Merauke, TN – Sesuai Kepres Nomor 7 Tahun 2020, secara nasional unsur DPR dari pusat hingga daerah tidak masuk Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Dengan harapan DPR tetap melaksanakan tugas pokoknya dalam bidang pengawasan, terutama menghadapi Covid-19 DPR diharapkan mengawasi alur keluar masuknya bantuan baik berupa anggaran maupun logistik.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Merauke harus melaksanakan tugas pengawasan untuk mengetahui semua sumber bantuan dan disalurkan ke mana saja.
“Kami sudah minta data di Pemda tapi sampai sekarang belum masuk, mungkin karena sibuk,” jelas Wakil Ketua 2 DPRD Merauke, Dominikus Ulukyanan, Jumat (29/5) di Merauke.
Secara khusus, ia membahas mengenai bantuan langsung tunai atau bantuan sosial tunai dari Kemensos, yang hingga kini masih menyisahkan banyak masyarakat kecil yang tidak masuk hitungan atau tidak ada dalam data sebagai penerima manfaat.
DPRD sendiri, kata dia, sudah mengupayakan dengan meminta ke Pemda, agar diberikan kemudahan bagi warga yang belum terdata, dan sangat membutuhkan bantuan tersebut.
Hanya, Pemda tidak bisa berbuat banyak karena nama penerima bantuan merupakan data milik Kemnsos yang diambil dari data Badan Pusat Statistik. Bahkan ada yang sudah meninggal namanya masih ada dan terdata di sistem sebagai penerima bantuan sosial itu.
“Kalau menurut saya, Pemerintah Pusat harus memberikan kewenangan ke Pemerintah Daerah. Sejumlah uang dikirim ke daerah selanjutnya daerah yang bagikan ke warga yang benar-benar membutuhkan, dan Pemerintah Pusat melakukan pengawasan,” ucap Domin.
Usulan ini dimaksudkan, pembagian bantuan dimaksud akan lebih tepat sasaran dan sesuai peruntukannya. Lebih menyedihkan, ada sejumlah warga kampung bahkan nekad datang ke kota dengan tujuan ingin menjemput bola bantuan itu namun menjadi sia-sia karena tidak terakomodir dengan berbagai alasan.
“Ketika hendak kembali ke kampung, mereka kesulitan mendapatkan transportasi dan biayanya,” sebut Dominikus.