Berita

DPRD: Jangan Lagi Ada Perbedaan Pendapat Soal Lokasi Pemakaman Jenazah Covid-19

×

DPRD: Jangan Lagi Ada Perbedaan Pendapat Soal Lokasi Pemakaman Jenazah Covid-19

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Provinsi Maluku, Mumin Refra. Foto-Ist/TN

Ambon, TN – DPRD Provinsi Maluku meminta, agar tidak ada lagi perbedaan pendapat, terkait dengan lokasi pemakaman jenazah Covid-19. Demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru, Mumin Refra kepada wartawan, di ruang Fraksi Pembangunan Bangsa, Jumat (29/5).

1516
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pernyataan Mumin Refra ini, setelah menyikapi adanya pernyataan dari Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz yang menyebutkan, jika Tempat Pemakaman Umum (TPU) Hunuth hanya boleh memakamkan jenazah Covid-19 yang berasal dari Kota Ambon saja, dan bukan dari kabupaten/kota lain. Dengan alasan, tanah tersebut dibeli oleh Pemerintah Kota Ambon.

Menurutnya, negara baik dari tingkat pusat, provinsi hingga ke kabupaten/kota wajib hadir untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakatnya.

“Yang pertama, jangan lagi kita mempersulit proses pemakaman dari orang yang sudah meninggal dunia. Negara semestinya hadir untuk memberikan yang terbaik untuk rakyatnya,” tegas Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku ini.

Dia menyatakan, pemerintah harus memberikan, dan menciptakan kenyamanan secara elegan kepada rakyat di Maluku umumnya, dan Kota Ambon pada khususnya.

“Saya ingatkan lagi, bahwa ini berhubungan dengan kepentingan rakyat, dan juga pembangunan. Jadi, jangan lagilah dipersoalkan soal lokasi pemakaman. Kasihan keluarga yang ditinggalkan,” tandas Refra.