Merauke, TN – Kabupaten Merauke sudah disalurkan Dana Desa (DD) tahap I dari kas negara ke rekening kampung, untuk bulan pertama sebanyak 43 kampung. DD tersebut diutamakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19.
Sebelumnya, Pemda Merauke melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) berdasarkan PMK 40/2020 mengajukan syarat permohonan penyaluran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Merauke yakni:
- Perkada (Perbup) tentang alokasi dana desa untuk setiap kampung.
- Surat kuasa pemindahbukuan dr Bupati ke Kepala KPPN.
- Surat Pengantar.
- Surat Pernyataan kebenaran.
- Peraturan kamung APBK.
- Peraturan Kepala Kampung penerima BLT.
“Dari enam persyaratan di atas, telah direlaksasi dengan terbitnya PMK No.50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Yang akan keluar syarat penyaluran tahap I hanya nomor 1 dan 2 saja. Ini terkait instruksi presiden (Inpres) untuk percepatan penyaluran DD tahap I, kalau bisa sebelum Lebaran. Sementara syarat no 5 dan 6 perlu waktu bagi kampung untuk menyiapkan dengan benar,” jelas Kepala KPPN Merauke, l Made Ambara, Selasa (19/5) di Merauke.
Dikatakan, untuk DD tahap I dibayar dalam 3 ‘fase’ untuk BLT. Fase 1 sebesar 15 persen dari alokasi DD per kampung,
fase 2, juga 15 persen, dan fase 3, sebesar 10 persen, dengan asumsi pagu anggaran per kampung sekitar 1 miliar.
“Perlu dicatat, tidak ada istilah resmi ‘fase.’ Istilah resminya ‘bulan’. Jadi saat ini sebutannya DD tahap I bulan I, II, dan III. Namun di regulasi baru, istilah ‘bulan’ akan tidak relevan, karena dapat dicairkan tiap dua minggu,” sambung Kepala KPPN.
Ia menambahkan, walaupun uang tersebut disalurkan langsung dari kas negara ke rek kampung, KPPN tidak berhubungan langsung dengan kampung, namun via Pemda setempat.
Sementara, Kepala Bidang PMK Dinas PMK Merauke, Hendrik Purnomo mengatakan, sisa kampung lainnya akan terus dikejar dokumennya agar penyaluran dana segera dilakukan.
“Bagi kampung yang belum, kita terus bekerja agar mereka lengkapi verifikasi dokumen untuk kita teruskan ke KPPN,” ucap Hendrik Purnomo di ruang kerjanya.
Masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) menerima BLT melali Dana Desa sebesar Rp600.000.