Banyak Pimpinan OPD di Merauke Belum Melaporkan LHKPN

Kepala Inspektorat Kabupaten Merauke, Drs. Irianto Sabar Gattang. Foto-Getty/TN

Merauke, TN – Hingga masa perpanjangan waktu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang berakhir tanggal 30 April 2020, ternyata masih banyak pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Merauke yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK RI.

Kepala Inspektorat Merauke, Drs. Irianto Sabar Gattang mengatakan, LHKPN sudah menjadi kewajiban bagi para pejabat penyelenggara negara, bahwa setiap tanggal 30 Maret tahun berjalan, harus sudah melaporkan LHKPN tahun lalu.

Menurut dia, seharusnya pelaporan sudah dilakukan per tanggal 30 Maret 2020 untuk laporan 2019. Tetapi, karena pandemi Covid-19, lalu oleh KPK mengeluarkan surat perpanjangan waktu pelaporan menjadi satu bulan hingga berakhir di 31 April 2020.

“Sampai dengan saat ini, dari keseluruhan wajib lapor untuk Kabupaten Merauke totalnya 141. Yang sudah lapor, baru 64 orang wajib lapor atau 45,39 persen. Sementara yang belum, sekitar 77 orang atau 54,61 persen, dan itu kebanyakan dari pimpinan SKPD,” terang Gattang, Senin (4/5) di ruang kerjanya.

Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi wajib lapor untuk tidak melaporkan LHKPN-nya kepada KPK, sebab aturan sudah mengatur. Selain itu, dalam Peraturan Bupati terdapat sanksi yakni, tidak diberikan tunjangan sampai pada pemberhentian jabatan.

“Karena ini betul-betul dipantau oleh KPK. Kalau sampai pada batas waktu tertentu belum diindahkan, nanti bisa disanksi,” tegasnya lagi.

Inspektorat Kabupaten Merauke sendiri sudah berulang kali menyurati, untuk mengingatkan kepada yang bersangkutan/pimpinan OPD, tapi belum ada tanggapan.

“Sebenarnya, LHKPN ini kembali kepada moralitas pejabat penyelenggara,” tandasnya.

Pejabat wajib pelaporan LHKPN adalah pejabat negara baik bupati, wakil bupati, sekda, pimpinan OPD, aparat pengawas interen, dan pejabat strategis.