Sorong,TN – Pengadilan Negeri (PN) Sorong melakukan rapid test terhadap 37 orang yang terdiri dari hakim, pegawai dan tenaga honor. Test yang dilakukan guna mengantisipasi adanya pegawai yang terjangkit Covid-19, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (20/05).
Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Masduki S.H mengatakan, rapid test tersebut dilaksanakan oleh gugus tugas Covid-19 kota Sorong.
“Kami di pengadilan negeri Sorong meminta kepada gugus tugas Covid-19 kota Sorong untuk melakukan rapid tes kepada semua pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Sorong, mulai dari hakim, pegawai dan tenaga honor,”ujar Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Masduki, S.H di sela-sela kegiatan rapid test.
Menurut Masduki, kantor pengadilan Negeri sorong juga mempunyai resiko untuk terpapar Covid-19 karena adanya interaksi antara pegawai dengan masyarakat yang ingin dilayani di kantor pengadilan negeri Sorong.
“Contohnya juru sita pengganti yang tiap hari memanggil orang untuk sidang, entah orang yang dipanggil itu dari zona merah atau tidak itu kita tidak tahu. Sementara, ini tugas negara yang harus dilaksanakan, sehingga dengan rapid tes kita akan mengetahui apakah juru sita kita yang senantiasa berhadapan dengan masyarakat terpapar atau tidak ,”tutur Masduki.
“Kemudian majelis hakim yang setiap hari melakukan sidang menghadapi masyarakat, berinteraksi juga dengan para penegak keadilan. Belum lagi petugas PTSP yang setiap hari melayani masyarakat baik dari kepolisian, penyidik, dan kejaksaan,”tambahnya.
Masduki berharap, hasil rapid tes yang dilakukan terhadap mereka menunjukkan hasil yang negatif. Jika salah satu pegawai ada yang terjangkit Covid-19, maka akan dilakukan langkah-langkah pencegahan sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Harapan kami semuanya sehat wal afiat. Tetapi apabila ada yang terpapar, tentunya ini menjadi antisipasi bagi,”pungkasnya.