Sorong,TN – Menindaklanjuti perkembangan penyebaran Covid-19 di kota Sorong, aktivitas warga di kota Sorong dibatasi mulai pukul 05.00 WIT sampai dengan pukul 19.00 WIT. Demikian disampaikan langsung oleh Walikota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, Senin (04/05).
“Pembatasan ini dilakukan karena jumlah orang yang terinfeksi virus tersebut terus bertambah dan sudah terjadi penularan virus tingkat transmisi lokal (dalam daerah). Oleh karena seluruh aktivitas masyarakat diluar rumah diijinkan pada pukul 05.00 WIT sampai pukul 19.00 WIT, kecuali aktivitas kesehatan dan penanggulangan Covid-19,”jelas Walikota Sorong.
Hal itu juga berlaku bagi semua aktivitas pertokoan dan perkantoran. Apabila masih terdapat masyarakat yang beraktivitas diluar jam yang telah ditentukan, akan diberikan tindakan tegas oleh Tim gugus tugas percepatan Covid-19 kota Sorong.
Walikota Sorong juga mengimbau seluruh masyarakat yang beraktivitas di luar runah diwajibkan untuk menggunakan masker.
“Selama beraktivitas diluar rumah, masyarakat diharapkan tetap melaksanakan physical distancing,” pungkas Walikota Sorong.