Sorong,TN – Pemerintah kota Sorong kembali mengizinkan kegiatan usaha kecil dan perusahaan media beroperasi dari pukul 17.00 WIT (5 sore) sampai dengan pukul 22.00 WIT (10 malam).
Sebelumnya, pemerintah kota Sorong membatasi aktifitas warga hingga pukul 19.00 WIT (7 malam), guna memutus perkembangan penyebaran Covid-19 di kota Sorong.
Perubahan edaran tersebut guna menggerakkan ekonomi masyarakat kecil di kota Sorong yang terdampak pandemi Covid-19, serta untuk tetap menyediakan informasi kepada masyarakat kota Sorong.
Kegiatan usaha kecil yang dimaksud seperti penjual makanan di malam hari (ikan bakar, ayam lalapan, sate, nasi kuning, martabak, bakso, dan makanan lainnya) diizinkan beroperasi dari pukul 17.00 WIT (5 sore) sampai dengan pukul 22.00 WIT (10 malam).
“Dengan catatan tidak untuk penyajian di tempat tetapi untuk dibungkus dan dibawa pulang,”ucap Walikota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau,M.M, Senin (11/05).
Sementara untuk opetasional kantor media cetak dan eletronik diijinkan beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WIT (10 malam).