Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Aktifitas Usaha Kecil Diizinkan Beroperasi Hingga Jam 10 Malam

×

Aktifitas Usaha Kecil Diizinkan Beroperasi Hingga Jam 10 Malam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pedagang kaki lima. Foto istimewa.
Example 468x60

Sorong,TN – Pemerintah kota Sorong kembali mengizinkan kegiatan usaha kecil dan perusahaan media beroperasi dari pukul 17.00 WIT (5 sore) sampai dengan pukul 22.00 WIT (10 malam).

Sebelumnya, pemerintah kota Sorong membatasi aktifitas warga hingga pukul 19.00 WIT (7 malam), guna memutus perkembangan penyebaran Covid-19 di kota Sorong.

Example 300x600
Surat Edaran Walikota Sorong. Foto istimewa.

Perubahan edaran tersebut guna menggerakkan ekonomi masyarakat kecil di kota Sorong yang terdampak pandemi Covid-19, serta untuk tetap menyediakan informasi kepada masyarakat kota Sorong.

Kegiatan usaha kecil yang dimaksud seperti penjual makanan di malam hari (ikan bakar, ayam lalapan, sate, nasi kuning, martabak, bakso, dan makanan lainnya) diizinkan beroperasi dari pukul 17.00 WIT (5 sore) sampai dengan pukul 22.00 WIT (10 malam).

“Dengan catatan tidak untuk penyajian di tempat tetapi untuk dibungkus dan dibawa pulang,”ucap Walikota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau,M.M, Senin (11/05).

Sementara untuk opetasional kantor media cetak dan eletronik diijinkan beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WIT (10 malam).

Example 300250
Example 120x600