Berita

25 Napi di Lapas Kelas IIB Merauke Terima Remisi Idul Fitri

×

25 Napi di Lapas Kelas IIB Merauke Terima Remisi Idul Fitri

Sebarkan artikel ini
Penyerahan SK Remisi Idul Fitri secara simbolis kepada Nara Pidana oleh Kalapas Kelas IIB Merauke, Soni Sopyan. Foto-Ist/TN

Merauke, TN – Sebanyak 25 orang nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke, menerima remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020. Pemberian remisi itu langsung diumumkan setelah pelaksanaan Sholat Ied yang hanya melibatkan beberapa orang saja, di Lapas Merauke, Minggu (24/5).

1493
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dari 48 warga binaan, hanya 25 orang yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri kali ini. Masing-masing, remisi 15 hari ada sebanyak 4 orang, 1 bulan sebanyak 20 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak sebanyak 1 orang.

“Dari sekian yang mendapat remisi, dilihat dari kelakuan baik dan dari sisi pidana sudah memenuhi syarat,” jelas Kalapas Kelas IIB Merauke, Soni Sopyan dalam kegiatan tersebut.

Kalapas mengatakan, masih sebagian besar yang tidak masuk dalam usulan penerima remisi, karena sebagian besarnya masih tahanan, dan dari sisi pidana mereka belum memenuhi syarat untuk diusulkan remisi atau pengurangan masa tahan.