Berita

Tim Kuasa Hukum Pemprov PB Polisikan Pelaku Penghina Gubernur

×

Tim Kuasa Hukum Pemprov PB Polisikan Pelaku Penghina Gubernur

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Dr Roberth Hammar,S.H.,M.Hum,M.M ( doc. TN)

Manokwari,TN- Tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat (Pemprov PB) mempolisikan pelaku penghina Gubernur, Drs Dominggus Mandacan lewat media sosial (Medsos) facebook pasca kejadian pemalangan Bandara Rendani Manokwari.

1479
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Dr Roberth Hammar,S.H.,M.Hum.,M.M dikonfirmasi awak media, Jumat (10/4) membenarkan langkah hukum yang ditempuh akibat dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kepala daerah.

Hal ini berkaitan dengan kebijakan Gubernur Papua Barat terkait lockdown, sebenarnya bukan keputusan sepihak kepala daerah tetapi diputuskan dalam rapat bersama forkpimda sehingga masyarakat ada yang setuju dan tidak setuju.

“Itu hal biasa saja kalau perbedaan pendapat tetapi tidak biasa itu kalau dibarengi dengan maki-makian, penghiaan dan berbagai hal yang tidak layak sekali ditujukan kepada Gubernur, ingat bahwa keputusan yang diambil bukan kebijakan pribadi Dominggus Mandacan tetapi musyawarah untuk mufakat melalui proses jadi tidak seharusnya dilakukan penghinaan seperti itu” tegas Karo Hukum.

Lanjut Roberth Hammar, jika pelaku penghina Gubernur itu mengkritisi dalam hal yang wajar dan merupakan masukan bagi pemerintah daerah maka dapat diterima untuk perbaikan proses pemerintahan kedepan.

Jadi sambung Hammar, tim kuasa hukum yang dipimpinnya beranggotakan, Yan Christian Warinussy,S.H., Cosmas E Refra,S.H.,M.H dan Biro Hukum terus melakukan tindakan hukum supaya dapat memberikan efek jerah bagi para pelaku penghina Gubernur Papua Barat itu.

Dia mengatakan, sejumlah data dari para pelaku sudah dikantongi sehingga memberikan kuasa kepada anggota tim kuasa hukum yakni, Yan Christian Warinussy,S.H dan Cosmas E Refra,S.H.,M.H untuk melakukan laporan polisi di Polda Papua Barat.

Tim kuasa hukum Gubernur Papua Barat, Yan Christian Warinussy dan Cosmas E Refra melaporkan akun facebook berinsial DS dan QV di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat dengan yang dibuktikan dengan laporan polisi Nomor : LP/ 74/ IV/ 2020/ Papua Barat/ SPKT, tanggal 08 April 2020.

Kedua akun facebook ini diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik Gubernur Papua Barat melalui media sosial (Medsos) dan akan dijerat dengan pasal pasal 310 dan 311 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) junto pasal 27 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

“Kami berharap pihak Polda Papua Barat khususnya Direktorat Kriminal khusus Subdit Cyber dapat segera mengetahui dan menangkap pelaku penghina Kepala Daerah Papua Barat tersebut” kata Yan Warinussy sembari memastikan bahwa prosedur hukum kasus ini akan dilakukan secara baik dan adil demi tegaknya supermasi hukum.