Ambon, TN – Setelah melihat situasi dan kondisi saat ini, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperpanjang Status Tanggap Darurat Non Alam. Demikian disampaikan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan, di Ambon, Kamis (9/4).
“Masa berlaku status tanggap darurat adalah dua minggu, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, maka status tersebut diperpanjang,” kata Wali Kota.
Adapun perpanjangan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 191 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19 di Kota Ambon.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan, bahwa penyebaran Covid-19 masih dianggap mengancam keselamatan masyarakat, khususnya di Kota Ambon.
Dan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 ini, perlu secara intensif penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu sesuai standar, dan prosedur penanganan pada saat keadaan darurat.
“Karena pertimbangan kedua hal tersebut, maka status Tanggap Bencana Non Alam diperpanjang hingga 16 hari kedepan,” kata Wali Kota.
Diketahui, perpanjangan status Tanggap Darurat Non Alam sebagaimana dikatakan dalam Surat Keputusan selama 16 hari, terhitung sejak tanggal 6 april 2020 hingga 21 april 2020.
Karena itu, masyarakat diminta agar tetap mengikuti anjuran Pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.