Merauke, TN – Pemerintah Pusat (Pempus) mempunyai kebijakan untuk memberikan insentif kepada para pengemudi taxi, mobil rental dan angkutan kota (angkot) yang terdampak Virus Corona (Covid-19).
Untuk memudahkan, Pempus bekerjasama dengan polri untuk melakukan pendataan yang disampaikan melalui video conference, dan difasilitasi oleh Dirlantas Polri.
“Kita sudah mendata sekitar 450 orang sopir kerjasama dengan Organda Kabupaten Merauke,” jelas Kapolres Merauke, AKBP Ary Purwanto, SIK di Merauke, Rabu (22/4) di Halaman Satlantas.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai senilai Rp 600 ribu per bulan, dan diberikan dalam bentuk tabungan. Pemerintah sendiri bekerjasama dengan BRI setempat, untuk membuka rekening bagi para sopir yang belum memilikinya.
“Selanjutnya, bantuan tersebut langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan,” tambah Kapolres.
Ia menekankan, dalam kegiatan ini, tetap mengutamakan protap Covid-19, harus jaga jarak tidak ada kerumunan, sehingga dilakukan secara bertahap dan dibatasi setiap harinya.