Berita

Polisi Bisa Jerat Ayah Biologis Bayi Yang Dibuang di Toilet

×

Polisi Bisa Jerat Ayah Biologis Bayi Yang Dibuang di Toilet

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Dodi Pratama, S.I.K ( doc.TN)

Sorong, TN – Polisi Resort Sorong akan mendalami kasus bayi yang dibuang di toilet Puskesmas di Kelurahan Klamesen Distrik Mariat, Kamis (16/4/2020). Puskesmas Mariat pada Kamis kemarin (16/4). Dalam waktu singkat Polisi juga sudah berhasil menemukan Ibu kandung bayi malang tersebut.

1466
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Kami jemput ibu bayi itu di rumahnya, dan sekarang masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Sorong, karena kondisi fisiknya yang masih lemah,” kata Dodi.

Dari hasil pemeriksaan sementara A ibu bayi naas tersebut, diketahui bayi yang baru dilahirkan itu adalah akibat dari hubungan diluar nikah dengan pacarnya. Dia nekat membuang bayi itu ke bak air toilet Puskesmas, karena malu. Proses kelahiran bayi itu, kata A, butuh waktu sekitar 30 menit, mulai pukul 10.15 WIT.

Kapolres Sorong, AKBP Robertus A.Pandiangan S.Ik MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Pratama SIK, mengatakan polisi masih akan mendalami kasus tersebut, apakah bayi itu sengaja dibunuh ketika sudah lahir dalam keadaan hidup, atau memang dilahirkan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Jika memang ada unsur kesengajaan membunuh, pasalnya adalah 341 KUHP,” tandasnya.

Sementara terkait bapak biologis dari bayi itu, polisi masih melakukan pendalaman. Pacar A yang disebut-sebut sebagai bapak dari bayi itu, sudah tiga bulan ini berada di Jakarta. Hubungan asmara dengan pacarnya itu, kata A, sudah berjalan selama satu tahun.

Untuk ayah biologis dari bayi ini, kata Dodi, ada kemungkinan terjerat kasus persetubuhan anak di bawah umur. Sebab, dilihat dari usia A yang saat ini baru menginjak 18 tahun, praktis persetubuhan itu dilakukan ketika usia A masih 17 tahun.

“Kita hitung mundur ke belakang dari usia kehamilannya yang saat melahirkan kemarin, baru berumur 7 bulan,” terang Dodi.