Waisai, TN – Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) minta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia melakukan perubahan alokasi anggaran untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, pemda diminta untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing)
atau perubahan alokasi anggaran.
Terkait hal itu, menurut bupati Raja Ampat, Abul Faris Umlati (AFU) bahwa pemerintah Raja Ampat telah melaksanakan instruksi Kemendagri, dengan Realokasi anggaran sebesar Rp29 miliar untuk percepatan penanganan kesehatan terkait dampak penularan Covid-19.
“Pemerintah Raja Ampat sudah mengusulkan sebesar 29 miliar rupiah ke Kemendagri, sesuai instruksi mendagri dan mentri keuangan guna melakukan perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 di kabupaten Raja Ampat,” ujar bupati AFU kepada media ini, Rabu (29/4).
Dikatakan, dari realokasi APBD sesuai arahan menteri Dalam Negeri, anggaran tersebut, dialokasikan untuk penanganan kesehatan terkait dampak penularan Covid-19 di kabupaten Raja Ampat, termasuk pengadaan peralatan medik, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) serta merehab ruang isolasi Covid-19 di Rumah Sakit dan perbaikan Puskesmas di sejumlah kampung untuk mengantisipasi penyebaran corona virus.
“Sesuai dengan anggaran yang kami (pemda Raja Ampat) usulkan ke kementrian dalam negeri. Itu kami alokasikan untun pengadaan peralatan medik, seperti pengadaan alat pelindung diri (APD) serta merehab ruang isolasi Covid-19 di Rumah Sakit dan perbaikan Puskesmas di sejumlah kampung untuk mengantisipasi penyebaran corona virus itu,” jelas bupati Faris Umlati.
Dikatakan, apa yang dilakukan pemda Raja Ampat itu adalah refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 berdasarkan instruksi menteri dalam negeri dan menteri keuangan guana alokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan covid-19.
“Atas dasar instruksi Mendagri, maka kami (pemerintah daerah) diarahkan untuk mengotakatik dan bongkar pasang anggaran (APBD) masing-masing OPD kecuali dinas Pendidikan dan dinas Kesehatan,” terangnya.