Ambon, TN – Seluruh masyarakat di Kota Ambon diwajibkan untuk menggunakan masker ketika beraktivitas diluar rumah, terhitung mulai Senin, 20 Februari 2020. Wajib penggunaan masker tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Ambon Nomor 443/15/SE/2020 tertanggal 13 April 2020.
Masker merupakan salah satu Alat Pelindung Diri dari wabah Virus Corona (Covid-19) yang wajib dikenakan setiap orang. Penggunaan masker sendiri bertujuan untuk melindungi diri dari penularan bakteri maupun virus yang ada disekitar.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengaku, surat edaran wajib penggunaan masker berpedoman pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, serta keputusan Wali Kota Ambon Nomor 191 tahun 2020 tentang penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam wabah penyakit, akibat Covid-19 di Kota Ambon, serta menyikapi penyebarannya.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, setiap masyarakat yang beraktivitas diluar rumah wajib menggunakan masker, juga bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan baik mobil, angkutan kota, becak, serta kendaraan roda dua wajib menggunakan masker.
Selain itu, bagi masyarakat yang berbelanja baik di pasar, toko, maupun swalayan, supermarket dan lain-lain, juga wajib menggunakan masker.
Pemerintah Kota Ambon melalui instansi yang berwenang, tidak akan melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan, jika tidak menggunakan masker.
“Hal yang sama juga dimintakan kepada pemilik angkot, toko, dan pelayan toko, agar tidak melayani bagi yang tidak menggunakan masker,” tegas Wali Kota.
Lewat edaran tersebut, Wali Kota meminta kepada masyarakat, untuk tetap tinggal di rumah, apabila tidak ada keperluan yang penting dan mendesak.