Mahfud Md; Siapapun Bisa Kritisi Isi Perpu Nomor 1 Tahun 2o2o

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md. (foto: tempo.co)

Jakarta,TN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan siapa pun boleh mengkritisi isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

“Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas Perpu tersebut jika ada potensi dikorupsikan,” kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu, 18 April 2020. Staf Mahfud mempersilakan Tempo mengutip cuitan itu.

Mahfud mengatakan Perpu itu bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19. Dengan adanya kritik, kata dia, nantinya bisa dicapai hasil yang baik ihwal substansi Perpu itu. “Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Perpu Nomor 1 Tahun 2020 soal sistem keuangan penanganan pandemi Covid-19 itu diuji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah tokoh, di antaranya politikus senior Partai Amanat Nasional Amien Rais, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban.

Kemudian guru besar ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang juga menantu mantan Wakil Presiden Muhammad Hatta, Sri Edi Swasono, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, dan lainnya.

Ada tiga pasal yang dipersoalkan para pemohon, yakni Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3; Pasal 27, dan Pasal 28. Pemohon meminta ketiga pasal ini dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Sumber: teras.id/tempo.co)