Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Langgar Aturan, Kepala Desa Bantik Dibina Tiga Bulan

×

Langgar Aturan, Kepala Desa Bantik Dibina Tiga Bulan

Sebarkan artikel ini
Pertemuan dalam rangka pembacaan surat pembinaan kepada Kepala desa Bantik, di Aula Kantor Kecamatan Beo, Jumat (17/4). Foto endy/TN.
Example 468x60


Talaud, TN – Kepala Desa Bantik, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Freky Taguriri harus menjalani masa pembinaan selama tiga bulan di Kantor Kecamatan Beo, karena diduga melakukan pelanggaran administrasi.

Sanksi administrasi ini, dibacakan Camat Beo, M. F. Pangendahen, S.Pd., M.Pd, dalam pertemuan di Aula Kecamatan Beo, Jumat (16/4), yang didampingi Danramil Beo Kapten Inf. Wofsi Mitusala, Kapolsek Ipda Johan Atang, serta dihadiri Kepala Desa Bantik bersama perangkatnya.

Example 300x600

Dalam pertemuan yang berjalan alot, Camat Beo dengan menjelaskan tugas dan tanggung jawabnya kepala desa, sebagai bawahan dari pemerintah daerah.

Menurut camat, sanksi ini adalah hal yang wajar dalam pemerintahan, karena bersifat pembinaan agar aparatur lebih memahami tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kita harus bisa diatur dan loyal terhadap atasan. Saya juga perlu menyampaikan tentang aturan yang melandasi kita dalam pemerintahan,”kata camat dalam pertemuan.

Karenanya, lanjut dia, melalui surat yang diturunkan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, yang dialamatkan kepada Camat Beo, yang berisikan sanksi administrasi, maka sifatnya wajib untuk dijalankan dan harus melaporkan setiap perkembangan dalam pembinaan.

“Pembinaan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan surat keputusan tersebut, dan Kepala Desa Bantik dibebaskan sementara dari tugas dan tanggung jawabnya,”ujar camat, dikutip dari isi surat keputusan.

Diwawancarai usai pertemuan, camat menjelaskan, dirinya hanya menindaklanjuti surat yang telah dibacakan dalam pertemuan. Menurutnya, soal pelanggaran sudah sangat jelas tertera bahwa administrasi, yang dalam penafsirannya cukup luas.

“Aturannya mengacu pada Undang-undang nomor enam tentang desa dan peraturan-peraturan menteri yang tertera dalam surat ini. Saya tegaskan lagi, ini bukan pemberhentian namun pembinaan tentang tata Krama, kesantunan, disiplin dan aturan-aturan setelah menjadi kepala desa, serta loyalitas seorang pimpinan di desa terhadap pemerintah,”jelas Pangindahen.

Ditanya soal waktu pembinaan apakah bisa berubah, camat mengaku bahwa itu adalah putusan pimpinan. Namun menurut dia, selaku atasan kepala desa dia siap selalu melaporkan perkembangan-perkembangan yang terjadi selama pembinaan.

“Kepada masyarakat Desa Bantik, saya himbau untuk tetap jaga keamanan, ini bukan pemecatan atau pencopotan, ini adalah pembinaan. Karena kepala desa sebagai panutan harus bisa menunjukkan kriteria seorang pemimpin yang patut dicontoh,”tuntas Pangendahen.

Sementara itu, Kepala Desa Bantik yang diwawancarai usai pertemuan mengaku siap untuk menjalani putusan tersebut. Namun, dia juga mengaku tak tahu soal pelanggaran atau kesalahan yang dilakukannya.

“Soal masalah pelanggaran administrasi, saya memohon kepada pemerintah daerah melalui camat untuk menjelaskan pelanggaran atau kesalahan administrasi apa yang telah saya lakukan, sehingga saya bisa tahu dan tidak melakukannya lagi,”ujar Freky.

Disinggung mengenai isu kelancangan dan pencopotam beberapa perangkat dan pengajar, Freky hanya menjawab bahwa itu hanya isu dan tidak ada dasar yang membenarkannya.

“Yang pasti selama tiga bulan ke depan saya siap,”singkatnya.

Example 300250
Example 120x600