Makassar, TN – Kota Makassar siap menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini setelah Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan (Menkes) RI menyetujui.
Persetujuan PSBB Kota Makassar tertuang dalam SK dengan Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilyah Kota Makassar, Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 16 April 2020.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah pun membenarkan disetujuinya PSBB di Kota Makassar. Dia menekankan sejumlah poin penting, yang perlu diperhatikan dalam penerapan PSBB di Kota Makassar.
“Sejumlah poin penting harus menjadi perhatian betul-betul dalam menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali), terkait PSBB di Kota Makassar yang menjadi payung hukum, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, selama ini pemberlakukan PSBB.
“Saya sudah sampaikan Pak Walikota kemarin supaya ini betul-betul dibuat perwali,” kata Gubernur kepada wartawan, di Makassar, Jumat (17/4).
Menurut Nurdin Abdullah, penerapan PSBB di Kota Makassar tidak serta merta diberlakukan setelah mendapat izin Menkes.
“Perlu dilakukan sosialiasi kepada masyarakat selama satu pekan, termasuk memastikan semua Orang Dalam Pemantauan (ODP) betul-betul sudah menjalani isolasi. Ini dimaksudkan, agar kita bisa disiplin menjalankannya. Jangan sampai ada yang mengisolasi yang lain berkeliaran,” tandas Gubernur.