Ternate, TN – Untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate, Minggu (26/14), melakukan penertiban terhadap pedagang musiman, dan pedagang takjil di dua pasar berbeda yakni, Pasar Bastiong dan Pasar Higienis Bahari Berkesan.
Penertiban pedagang musiman di dua lokasi ini dimaksudkan, untuk mengingatkan kepada pedagang maupun pembeli, agar tetap mentaati semua protokol penanganan Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate, Anas Conoras M. Par mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan Gugus Tugas yang terdiri dari Kodim 1501 Ternate, Polres Ternate, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan Kota Ternate, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ternate.
“Penertiban ini untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona di wilayah Kota Ternate, dengan mengacu pada protokol kesehatan, yakni dengan menjalankan Physical Distancing,” ungkap Anas.
Menurut Anas, penertiban ini dilaksanakan dengan persuasif dan humanis hingga berlangsung aman, dan direspon positif oleh pedagang maupun pembeli.