Aimas, TN – Dugaan penggelembungan (mark up) anggaran sewa gedung sekretariat Bawaslu Kabupaten Sorong oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu, Robianus Sesa, mendapat perhatian dari Kepolisian Resor Sorong.
Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Dodi Pratama S.Ik mengatakan, menitipkan anggaran kepada pihak kedua dalam pengadaan barang dan jasa, adalah modus lama yang digunakan para manipulator anggaran.
“Tapi untuk memastikan dugaan pelanggarannya, nanti kita lakukan penyelidikan dulu,” kata Kasat Reskrim.
Baca juga: https://teropongnews.com/berita/diduga-ada-mark-up-nilai-sewa-kantor-sekretariat-bawaslu-kabupaten-sorong/
Dari salinan dokumen kontrak dan informasi lain yang diperoleh Teropongnews, terdapat sejumlah fakta yang tidak singkron dengan klarifikasi Robianus Sesa, Koordinator Sekretariat Bawaslu.
Misalnya soal penambahan fasilitas yang belum ada di gedung yang disewa Bawaslu. Saat menyampaikan klarifikasi ke kantor Redaksi Teropongnews, Robianus Sesa menyebut bahwa sudah ada kesepakatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu dengan pemilik gedung.
“Kami sepakat bahwa penambahan fasilitas itu, seperti AC dan pagar, menjadi tanggungjawab pemilik gedung. Memang ada kelebihan nilai kontrak yang tertulis dalam surat perjanjian, dari kesepakatan nilai saat negosiasi. Tapi uang kelebihan itu yang digunakan untuk membangun fasilitas yang belum ada,” ungkap Robianus Sesa.
Tetapi kesepakatan itu tidak tertuang secara tertulis dalam dokumen perjanjian kontrak. Selain itu, dalam melaksanakan pekerjaan penambahan fasilitas gedung itu, sepenuhnya dikerjakan oleh Bawaslu.
“Uang itu dari pemilik gedung diserahkan kepada kami, untuk kami kerjakan pengerjaan fasilitas tambahannya,” tandas Robianus.
Dengan penjelasan ini, praktis ada peran ganda yang dimainkan Bawaslu, yakni Bawaslu sebagai pemberi kerja kepada pemilik gedung dalam hal pengadaan barang dan jasa, sekaligus Bawaslu sebagai pelaksana pekerjaan yang menjadi bagian dari pengadaan barang dan jasa itu.
Penjelasan Robianus itu juga kontradiktif dengan pasal-pasal yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kontrak Gedung Bawaslu Kabupaten Sorong Nomor 001/PB.08/PL.03.02/I/2020. Dokumen ini ditandatangani Robianus Sesa selaku Korsek dan PPK Bawaslu Kabupaten Sorong sebagai Pihak Pertama, dan Roby Nugroho selaku pemilik gedung atau Pihak Kedua.
Pada pasal 3 ayat 1 tertulis; Pihak Pertama (Bawaslu) wajib memakai bangunan tersebut, segala perubahan dan tambahan atas bangunan tersebut yang dikehendaki oleh Pihak Pertama, untuk kepentingannya dapat diselenggarakan setelah disetujui Pihak Pertama, dan segala biaya-biaya perbaikan tersebut diatas ditanggung oleh (pihak) Pertama.
“Kalau membaca pasal ini, berarti kelebihan uang kontrak itu sebenarnya milik siapa? Apakah milik pemilik gedung yang kemudian diserahkan kepada Bawaslu untuk membangun fasilitas tambahan, atau milik Bawaslu. Kalau milik pemilik gedung, berarti uang itu harus dikembalikan oleh Bawaslu, karena yang menanggung biaya penambahan fasilitas atau perubahan bangunan itu, menjadi tanggungjawab Bawaslu,” kata sumber informasi Teropongnews di Kantor Bawaslu.
Selain itu, jika pembangunan fasilitas itu dibebankan kepada pemilik gedung, hal itu juga akan merugikan pemilik gedung. Sebab, dalam Pasal 8 pada Surat Perjanjian Kontrak Sewa Gedung itu, ketika masa kontrak selesai, Bawaslu harus mengembalikan bentuk gedung seperti semula.
Pasal 8 dalam surat itu berbunyi; Pada waktu penghentian sewa kontrak, Pihak Pertama mengembalikan bentuk rumahnya dalam keadaan semula.
“Dari pasal ini cukup jelas, setiap jengkal tambahan fasilitas yang dibangun setelah ditempati Bawaslu, harus dibongkar lagi dan dikembalikan seperti semula ketika selesai masa sewa,” pungkasnya.