BP Jamsostek Papua Barat Bayar 204 Klaim JHT Senilai Rp 2,3 Miliar Melalui Lapak Asik

Petugas BP Jamsostek saat melakukan video call dengan peserta yang mengajukan klaim JHT. Ini adalah bagian dari Lapak Asik yang dijalankan selama pandemi wabah corona. (Foto:Ist/TN)

Sorong, TN – Selama wabah pandemic corona, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat, telah membayar klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 2,3 miliar.

Penyelesaian pembayaran untuk 204 klaim atau pengajuan JHT itu, dilakukan melalui Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Ini adalah layanan yang dilakukan secara daring, yang menjadi protokol dalam mencegah penyebaran covid-19.

Kapala Kantor Cabang (Kakacab) BP Jamsostek Papua Barat, Mintje Wattu menjelaskan, pembayaran klaim JHT itu tercatat berdasarkan pengajuan sejak 23 Maret hingga 22 April 2020.

Menurut Mintje, selama tiga pekan lebih pihaknya menyelenggarakan Lapak Asik dengan lancar tanpa kendala yang berarti. Jika ada kendala, pihaknya langsung aktif mengontak peserta untuk memberikan pengarahan.

”Misalnya jika peserta ada yang kurang lengkap persyaratannya, maka petugas kami langsung menghubunginya supaya cepat diproses lebih lanjut,” ungkap Mintje. 

Dari sejumlah testimoni peserta BP Jamsostek yang masuk, kata Mintje, mengaku lebih senang menggunakan Lapak Asik dalam mengurus klaim jaminan sosialnya.

”Sebab mereka tak perlu datang ke kantor cabang. Semua bisa dilakukan secara online, cukup dari rumah dana JHT mereka cair lewat rekening bank. Jadi layanan ini benar-benar tidak ada kontak fisik,” tandasnya. 

Secara terpisah, Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krishna Syarif mengatakan, BP Jamsosten terus berupaya memberikanan pelayanan terbaik,  meski di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini.

Pengajuan klaim JHT, kata Krishna, diprediksi akan semakin bertambah akibat dari Covid-19. Sebab banyak peserta yang ter-PHK dan kebutuhan ekonomi yang mendesak.

“Tapi kami telah mempersiapkan infrastruktur pelayanan untuk dapat mengakomodir pengajuan klaim JHT di tengah kondisi pandemi. Kami sudah menyiapkan Lapak Asik,” jelas Krishna, Rabu (22/4/2020). 

Melalui protokol Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup mendaftar via online. Hal ini selain mempermudah peserta, juga berdampak positif pada pemutusan rantai penyebaran virus.

Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik memiliki mekanisme dan tahapan yang lebih sederhana, namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.

Tahapan Protokol Lapak Asik dalam mengajukan klaim JHT, peserta lebih dulu registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.

Krishna mengimbau agar seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT dapat mengikuti prosedur yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama. Hal ini dilakukan untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud, seperti pencairan fiktif dana JHT.

”Kami memahami urgensi peserta dalam mengajukan klaim, tapi kami juga harus tetap menerapkan pelayanan sesuai standar yang berlaku, dengan tetap mengutamakan keamanan dana peserta,” kata Krishna.

Melalui Lapak Asik ini, ia berharap peserta BP Jamsostek untuk bersama-sama memahami dan mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya Covid-19. “Apabila ada hal yang kurang berkenan, agar disampaikan melalui kanal informasi resmi kami yang tersedia,” cetus Krishna. **