Sorong, TN – Puluhan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sorong, dilepaskan dan dikembalikan ke keluarga mereka masing-masing. Pelepasan puluhan warga binaan itu sendiri diketahui akibat merebaknya Covid-19 atau yang akrab disebut Virus Corona.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong, Nunus Ananto yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut via telephone, Jumat (3/4) membenarkannya dengan mengatakan bahwa yang terbaru, atau tepatnya pada tanggal 3 April 2020, pihaknya kembali melepaskan 11 warga binaan mereka. Dimana kata Nunus sampai saat ini total sudah ada 51 warga binaan yang pihaknya lepaskan dengan rincian tanggal 1, 20 orang, tanggal 2, 20 orang dan tanggal 3, 11 orang.
“Sebenarnya bukan dibebaskan yah tapi dilepaskan, karena setelah keluar dari sini mereka wajib mengikuti bimbingan dari Baapas. Tentunya pelepasan warga binaan ini sesuai dengan keputusan menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia nomor, M.HH. 19.3.01.04.04 tahun 2020, tentang pengeluaran narapidana dan anak pidana melalui asimilasi dan integrasi, dalam rangka pencegahan dan penaanggulangan Covid-19,” jelas Nunus.
Pengeluaran dan asimilasi warga binaan yang ia sebutkan tadi kata Nunus juga memiliki prosedur, dimana warga binaan harus mencapai 2/3 masa tahanan dan melengkapi administrasi, berkas-berkas, serta jaminan dari pihak keluarga.
“Warga binaan yang kita keluarkan minimal telah menjalani 2/3 masa tahanan, terhitung sampai 31 Desember 2020. Tentunya yang kita lepaskan adalah warga binaan yang melakukan tindak pidana umum, bukan kasus seperti terorisme, narkoba diatas 5 tahun, human trafficking, money loundry, tindak pidana korupsi, dan gangguan keamanan negara,” beber Nunus.
Nunus menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah warga binaan yang akan dilepas oleh pihaknya terus bertambah, mengingat Kemenkumham dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan memberikan waktu hingga tanggal 15 April 2020, untuk warga binaan melengkapi berkas-berkas dan adiminstrasi mereka.