Di Bandara DEO Sorong, Barang dan Pekerja Hulu Migas Mendapat Perlakuan Khusus

Lambert Jitmau

Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau saat memantau pemeriksaan penumpang di pintu keberangkatan Bandara DEO Sorong. (Foto: Megawati/TN)

Jakarta, TN – Walikota Sorong memberikan pengecualian terhadap sektor industri hulu migas, terkait pengoperasian bandara DEO yang dilakukan secara terbatas dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk memobilisasi pekerja dan barang-barang kebutuhan obyek vital nasional itu, petugas bandara DEO masih memberikan akses.

“Kami berterima kasih kepada Walikota Sorong yang telah bekerjasama dengan kami, membuka Bandara Domine Eduard Osok (DEO) sehingga crew change dan pergerakan barang yang dibutuhkan oleh industri hulu migas di Sorong, tetap dapat dilaksanakan,” kata Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto di Jakarta, dalam siaran persnya yang diterima Teropongnews, Rabu, (15/4/2020).

Pernyataan ini disampaikan Dwi, menyusul dioperasikannya kembali bandara DEO, meski secara terbatas, dan diberikan akses secara khusus terhadap pekerja dan barang-barang kebutuhan sektor industri hulu migas.

Sebelumnya, wallikota mengeluarkan kebijakan melarang para penumpang yang turun dari pesawat di bandara DEO Sorong, masuk ke Kota Sorong jika tidak memiliki KTP Sorong. Bandara DEO dibuka untuk penumpang yang akan berangkat keluar Sorong, dan penumpang yang turun dengan KTP Sorong.

“Tadi kami melapor kepada Kepala SKK Migas bahwa crew change Pertamina EP, Petrogas, dan JOB Pertamina-PetroChina Salawati di Bandara DEO akhirnya berjalan lancar, meski melalui prosedur yang cukup ketat. Hari ini juga seluruh pekerja sudah sampai di lapangan dengan selamat,” tambah Deputi Dukungan Bisnis, Sulistya Hastuti Wahyu pada kesempatan sama.

Sektor hulu migas yang tetap harus dijaga keberlangsungan aktivitasnya. (Foto:Tempo.co)

Selain crew change KKKS Sorong, crew change dari BP Tangguh juga berjalan dengan baik dan lancar. Selanjutnya Sulistya berharap agar prosedur yang telah baik itu dapat tetap dilaksanakan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan di sektor hulu migas.

Untuk mendapat pengecualian perlakuan di bandara ini, sebelumnya Kepala SKK Migas mengirimkan surat kepada para gubernur di wilayah kerja migas, untuk mendapatkan dukungan agar operasi produksi sektor hulu Minyak dan Gas Bumi selama masa situasi tanggap darurat Covid-19, tetap berjalan.

Dukungan yang dimaksud adalah pemberian izin bagi pekerja KKKS memasuki wilayah operasinya masing-masing dan memberikan kemudahan terkait perizinan daerah yang sudah diterbitkan.

Selain berkirim surat ke para Gubernur, SKK Migas juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kemkumham khususnya Dirjen Imigrasi, untuk membantu pergerakan para pekerja asing yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan hulu migas.

“Bantuan mereka luar biasa. Sejauh ini permohonan kami untuk mendukung mobilisasi personil hulu migas yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional dapat dilaksanakan, walaupun melalui prosedur yang ketat. Kami dapat memahami karena pelaksanaan kegiatan ini juga untuk menjaga agar penyebaran Covid tidak semakin meluas,” kata Sulistya.

Permohonan kepada Gubernur dan kementerian ini disampaikan SKK Migas, karena dalam melakukan kegiatannya, KKKS selalu menerapkan standar kesehatan dan keselamatan kerja yang tinggi.

”Ini adalah sifat utama pekerja hulu migas sebagai dampak karakteristik khusus industri Hulu Minyak dan Gas Bumi, yaitu risiko tinggi, investasi besar, dan membutuhkan teknologi khusus,” tambah Dwi Soetjipto.

Sikap kehati-hatian yang ditunjukkan industri hulu migas selama masa penyebaran Covid-19 antara lain, melakukan pembatasan jumlah pekerja di lapangan sesuai perkembangan sebagai upaya untuk meminimalkan potensi penyebaran Covid-19.

Untuk menjaga kelancaran kegiatan operasi, hanya pekerja yang terkait secara langsung dengan kegiatan operasi produksi yang diizinkan berada di lapangan.

KKKS juga telah melakukan perubahan jadwal kerja lapangan menjadi 21:21 (tiga minggu) atau 28:28 (empat minggu) atau pengaturan jadwal kerja lain sesuai dengan kondisi lapangan KKKS masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku.

Perubahan jadwal tersebut akan memberikan kesempatan yang cukup bagi pekerja untuk melakukan karantina secara mandiri dan pemantauan kesehatan terhadap gejala Covid-19. Perubahan jadwal kerja ini akan meminimalkan risiko penyebaran Covid-19 ke masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Selain itu, SKK Migas juga sudah memerintahkan agar dokter perusahaan di KKKS akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan hasil pemantauan sebelum pekerja menuju ke lapangan.

Para pekerja yang menunjukkan gejala demam, batuk, sesak nafas tidak diizinkan untuk berangkat bekerja di lapangan. Pekerja KKKS juga diminta tidak melakukan kegiatan yang melibatkan atau berbaur dengan masyarakat. Mereka akan langsung menuju fasilitas akomodasi yang disediakan oleh perusahaan yang terpisah dengan masyarakat di sekitarnya.*