Urgensi Lockdown Di Papua: Panggilan Kemanusiaan

Virus corona (covid-19) langsung menggemparkan dunia, mulai dari Wuhan (China) sebagai episentrum, terus meluas ke berbagai negara: Jepang, Iran, Italia dan banyak negara lain di Eropa, Amerika, Australia dan Asia, termasuk Indonesia. Persebaran virus pandemi ini membuat World Health Organization (WHO) – pada awal bulan maret menegaskan agar Indonesia segera umumkan kondisi darurat virus corona-19. Sangat disesalkan, Pemerintah Indonesia saat itu memandang “sepi” peringatan WHO itu, meski kini panik menghadapinya.

 

Seharusnya, peringatan WHO menjadi warning penting, kalau tidak dinilai genting, apalagi Indonesia punya landasan konstitusi yang berkomitmen untuk kemanusiaan. Negara harus melindungi keselamatan warga negara. Itulah amanat konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. Refleksinya, Pemerintah – mulai Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten/kita) harus menjalankan amanat konstitusi itu. Dalam kaitan ini tanggung jawab konstitusional negara menjadi sangat krusial ketika terjadi penyebaran virus corona (covid-19) yang kini sudah demikian pandemi. Untuk memutus mata rantai penyebaran diperlukan sikap tegas, diantaranya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Papua yaitu melakukan kebijakan lockdown.

 

Kita harus mencatat, tindakan lockdown itu perlu diambil secara tegas dalam rangka upaya menyelamatkan keberlangsungan hidup umat manusia. Penyelamatan nyawa manusia menjadi prioritas utama, meski terdapat sejumlah hak lain seperti hak ekonomi yang tetap menempel. Namun demikinan, jaminan hidup yang harus dilindungi menjadi hal yang sangat mendasar. Itulah sebabnya, konstitusi kita menegaskan amanat kemanusiaan yang harus ditegakkan oleh negara.

 

Atas nama konstitusi itu pula, maka daerah – termasuk Provinsi Papua –mengambil prakarsa kemanusiaan dengan cara memberlakukan lockdown. Di satu sisi, Papua untuk sementara waktu memang harus menutup pintu keluar-masuk dari dan atau ke Papua. Maka, bandara di tengah Papua menjadi gerbang strategis untuk mencegah arus keluar dan masuk dari dan atau ke Papua. Pemerintah Provinsi Papua – apalagi kini sudah ada 7 (tujuh) orang yang positif terpapar covid-19 tentu wajib, setidaknya harus terpanggil untuk mencegah potensi penyebaran virus pandemi itu.

 

Dalam kaitan itu, kebijakan Pemerintah Provinsi Papua tidak boleh dilihat sebagai kebijakan yang berseberangan dengan Pemerintah Pusat-karena sampai detik ini tidak memberlakukan lockdown secara nasional. Bagi Pemerintah Provinsi Papua – kebijakan lockdown tentu dilihat dari sisi keterpanggilan kemanusiaan. Atas nama harkat manusia yang harus dihargai, maka lockdown di Papua harus diberlakukan.

 

 

Menurut penulis, menekankan aspek kemanusiaan lebih utama dibanding harus tunduk dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam mengatasi covid-19  di Papua. Dalam menghadapi covid-19 yang pandemi saat ini bukan saatnya bicara sesuatu yang bersifat politis sempit. Justru, yang jauh menjadi keterpanggilan utama adalah sisi kemanusiaan, yang harus diperjuangkan bersama-sama dan bahu-membahu, bukan agenda politis sempalan yang justru paradoks atau antagonis dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Dan satu hal yang harus kita pegang teguh bersama, artikulasi kebijakan lockdown – meski terbatas – adalah manifestasi penjabaran konstitusi. Bobot nilainya jauh lebih agung dan mulia di mata umat manusia dan Sang Pemilik Jagat Raya ini, Allah.

 

Kini, yang perlu kita bangun bersama, bagaimana kebijakan Pemerintah Provinsi Papua terkait lockdown terbatas ini bisa benar-benar efektif. Perlu sinergisitas antar berbagai komponen, mulai aparatur pemerintah di seluruh jajarannya, apararat TNI dan Polri yang juga terpanggil untuk menerapkan kebijakan itu serta peran serta masyarakat sendiri. Partisipasi mereka sungguh diperlukan. Peran mereka sungguh strategis dalam upaya untuk memotong mata rantai penyebaran virus corona di Papua. Untuk itu, pendekatan penyehatan masyarakat Papua dari penyebaran virus corona bukan represif, tapi harus preventif.

 

Dan sosialisasi kebijakan lockdown ke berbagai sentra masyarakat Papua merupakan upaya maksimal bagaimana melakukan pencegahan dari potensi covid-19 itu. Karena itu, posisi kebijakannya  menjadi krusial. Juga, tak kalah pentingnya, bagaimana memantau dan mengawal kebijakan itu sampai efektif.

 

Tak bisa dipungkiri, wilayah Provinsi Papua yang demikian luas dan di antaranya bertopografi pegunungan, hal itu membuat tantangan tersendiri dalam upaya mengefektifkan kebijakan dan mensosialisasikannya. Dalam hal ini produk komunikasi secara elektronis, audio-visual dan print out dalam bentuk brosur dan lain-lain menjadi penting untuk didistribusikan ke tengah masyarakat Papua yang demikian tersebar luas itu.

 

Penyebaran informasi itu juga sekaligus bisa dijadikan cara untuk mendapatkan perkembangan informasi, sekaligus diambil tindakan cepat manakala mendapatkan korban covid-19. Sikap yang progresif ini juga merupakan opsi di tengah keterbatasan alat deteksi dini virus.

 

Akhir kata, kebijakan lockdown terbatas yang diambil Pemerintah Provinsi Papua mencerminkan realitas keterpanggilan kemanusiaan dan kepedulian pejabat daerah atas rakyatnya. Dan langkah ini haruslah kita dukung secara all out meski dalam ragam respons yang berbeda. Sebagian – terutama kalangan aparat pemerintahan dan keamanan perlu bahu-membahu dalam mengefektifkan kebijakan pengkarantinaan terbatas itu.

 

Di sisi lain, masyarakat Papua di manapun berada perlu memahami dan mengikuti arahan Pemerintah. Dalam kaitan ini Pemerintah lokal Papua yang relatif lebih mamahami topografi dan corak kulturnya, maka tidak pada tempatnya Pemerintah Pusat, melalui Mendagri mengkritik kebijakan yang sejatinya sangat sarat dengan dimensi kemanusiaan.

 

Menyelamatkan kepentingan manusia jauh lebih utama, di samping tetap menyelamatkan kepentingan lainnya. Atas nama kepentingan kemanusiaan itu pula, idealnya Pemerintah Pusat harusnya mempersilakan masing-masing daerah untuk mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk menghadapi covid-19 dan tidak memandang sebelah mata terhadap kebijakan Provinsi Papua itu.

 

Akhirnya- tidak kalah pentingnya, bahwa kebijakan lockdown di Papua sungguh urgent dan karena itu harus memberlakukan kebijakan itu dengan baik, meski berbeda dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Pertimbangan kemanusiaan dan persoalan lebih memahami kondisi obyektif daerahnya, itulah yang harus dihormati Pusat.

Penulis adalah Anggota Komisi V DPR Papua dari Fraksi NasDem