Tak Puas Setubuhi Adik Ipar, Operator Alat Berat Ini Incar Anak Tirinya

Aimas, TN – Perbuatan yang dilakukan YA ini sungguh terlalu. Tak puas melampiaskan nafsu terlarangnya terhadap adik ipar, operator alat berat ini mengincar anak tirinya yang masih berusia di bawah umur sebagai pemuas birahinya.

Akibat perbuatan nistanya itu, laki-laki bertato di lengan ini kini meringkuk di sel tahanan Polres Sorong, untuk menjalani proses hukum.

Dalam perbincangannya dengan jurnalis Teropongnews, YA mengaku mulai menyetubuhi SS, adik iparnya yang masih duduk di bangku SMA itu, sejak tahun 2017. Awalnya dia mengaku tak tertarik melakukan perbuatan itu, apalagi statusny sebagai adik ipar.

“Tapi saya terus di goda sama dia (SS), sampai akhirnya terjadilah perbuatan itu,” kata YA.

Perbuatan itu pertama kali terjadi ketika dia bersama anak istrinya masih tinggal di Jalur A, Kelurahan Malawili Distrik Aimas. Saat itu, SS sudah ikut tinggal bersamanya.

Kedekatan YA dan SS ini, menurutnya, berawal ketika dirinya pulang bekerja dari proyek di Kabuaten Maybrat. Seperti biasa, untuk mengurangi rasa capek, dia minta SH, istrinya, untuk memijit punggungnya.

“Mungkin karena malam itu istri saya juga capek dan sudah ngantuk, dia nyuruh adiknya untuk pijit punggung saya,” kata YA.

Dari situlah kata YA, SS mulai berani menggoda dirinya. Setiap kali dia turun dari Maybrat, SS selalu menawarkan diri untuk memijit kakak iparnya itu, agar mendapatkan imbalan uang saku untuk sekolah.

Dari kebiasaan itulah, akhirnya YA nekat meniduri adik iparnya itu secara berulang, ketika istrinya sedang tidak ada di rumah. Perbuatan terakhir yang dia lakukan sebelum akhirnya diketahui istrinya dan dilaporkan ke polisi, adalah sekitar bulan November 2019.

Menurut YA, saat itu dirinya baru turun dari Maybrat. Sesampai di rumah, istrinya menyuruh dirinya mengambil makan sendiri di dapur, karena sudah ngantuk. Selesai makan, YA masih bermain HP di luar kamar, sementara istrinya sudah pulas tidur.

Saat itulah SS yang sebelumnya sudah tidur, terbangun dan ke kamar kecil untuk buang air. Kesempatan itu yang kemudian dimanfaatkan YA untuk menyalurkan nafsu bejatnya kepada SS.

“Tapi saat itu tidak lama, karena saya takut istri saya terbangun,” aku YA.

Merasa perbuatan bejatnya mulus tak terendus istri, YA yang sudah pindah tempat tinggal di SP ini mengincar K, anak tirinya. Nafsu birahi YA dilampiaskan ke K, saat dirinya sedang bertengkar dengan SH, istrinya.

“Kejadiannya akhir tahun 2019 dan bulan Maret 2020,” ucap YA, mengingat peristiwa bejat itu.

Perbuatan terkutuk itu akhirnya terbongkar setelah SH melihat perubahan sikap dan tingkah laku K, anak kandungnya itu. Saat di tanya, K mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh bapak tirinya itu.

“Awalnya saya takut untuk melaporkan masalah ini ke polisi. Tapi setelah saya konsultasi dengan teman pendeta, saya beranikan diri untuk melaporkan suami saya ke Polres,” ujar SH.

Saat ini, perkara tersebut sedang diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sorong.

Kapolres Sorong, AKBP Robertus A. Pandiangan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Pratama S.Ik menjelaskan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 dan Undang-Undang No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tandas Kapolres. **