Sorong,TN – Jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di Kota Sorong, akhirnya dimakamkan, Selasa sore (31/3) setelah tertahan selama 17 jam.
Jenazah perempuan (47) PDP Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia pada Senin (30/3) malam, dimakamkan sekitar pukul 16.30 WIT, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kilomete 10 masuk.
Juru Bicara Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Ruddy Rudolf Lakku, saat dikonfirmai mengatakan bahwa jenazah PDP yang meninggal dunia semalam, sudah dimakamkan Selasa sore, di TPU KM.10 masuk.
“Iya tadi sekitar pukul 16.30 WIT sudah dimakamkan, di TPU KM. 10 masuk,” ungkapnya saat dihubungi, melalui pesan singkat, Selasa sore (31/3).
Diakui Ruddy, sebelumnya jenazah PDP Covid-19 hendak dimakamkan di TPU muslim Rufei Kelurahan Palputih, Distrik Sorong Barat . Namun karena warga sekitar TPU Rufei menolak, akhirnya jenazah tersebut tidak jadi dimakamkan dan dibawa kembali ke kamar jenazah RS Sele Be Solu.
“Tadi pagi sampai siang, bapak wali kota sorong mencoba untuk bertatap muka dengan masyarakat sekitar TPU KM.10 masuk. Memberikan pemahaman kepada warga, akhirnya warga pun mengizinkan dilakukan pemakaman terhadap jenazah tersebut,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai alasan mengapa pihak rumah sakit tidak mengambil sampel terhadap PDP yang meninggal dunia, padahal almarhumah sudah dirawat selama lima hari di RS Sele Be Solu, Ruddy tidak memberikan jawaban apapun terkait hal itu.
Diberitakan sebelumnya, PDP berjenis kelamin Perempuan dan berusia 47 tahun, dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 22.00 WIT oleh tim dokter yang menanganinya di RS Rujukan Sele Be Solu. Dimana PDP tersebut sebelumnya telah dirawat selama lima hari, namun belum sempat diambil sampel, pasien sudah meninggal dunia.