Berita

Polres Sorong Kota Sidak ke Apotek, Antisipasi Penumpukan Masker

×

Polres Sorong Kota Sidak ke Apotek, Antisipasi Penumpukan Masker

Sebarkan artikel ini

Sorong, TN- Anggota Polres Sorong Kota, melakukan sidak ke apotek-apotek yang ada di Kota Sorong, guna mengantisipasi adanya penumpukanasker dikala tingginya permintaan masker pasca dua warga Kota Depok dinyatakan positif mengidap virus Corona.

1513
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan membenarkan bahwa kemarin, Selasa (3/3) anggotanya melakukan sidak ke sejumlah apotek dan distributor farmasi, untuk mengantisipasi adanya penumpukan masker pasca dua warga Depok dinyatakan positif Covid-19.

“Sidak dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya upaya penimbunan masker dan kebutuhan lainnya,” kata kapolres melalui Whatsapp, Jumat (07/3).

Selain untuk mencegah penumpukan dikatakan kapolres sidak tersebut bertujuan untuk mengecek ketersediaan stok masker dan hand sanitizer di tengah mewabahnya virus Corona.

Menurut kapolres dari sidak itu pihaknya tidak menemukan adanya penumpukan masker. Hanya saya jelas kapolres, banyak apotek yang mengaku kekurangan stok.

“Tidak ada penumpukan, masih aman. Hanya saja, kondisi saat ini memang distribusi dari jawa terhambat, jadi stok saat ini kurang,” terang kapolres.

Dikatakan kapolres, anggotanya juga telah menghimbau para pemilik apotek untuk tidak melakukan penumpukan masker ditengah-tengah tingginya kebutuhan alat-alat pencegahan penularan virus Corona.

Disinggung jika dikemudian hari didapati adanya apotek atau distributor farmasi yang melakukan penumpukan masker di Kota Sorong, kapolres menegaskan ada sanksi yang menanti orang-orang yang berani melakukan penumpukan alat kesehatan.

“Banyak pasal yang bisa menjerat pelaku penumpukan alat kesehatan, ada pasal 106, pasal 107, Pasal 196 dan pasal 197, UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Masuk juga Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara. Banyak pasalnya,” tukas kapolres.