Berita

Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian Di Sorong Ternyata Masih Dibawah Umur

×

Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian Di Sorong Ternyata Masih Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Sorong,TN -Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pemerkosaan dan pencurian berinisial. Masing-masing pelaku berinisial JG dan DN. Keduanya ditangkap di tidak lama setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya di Polres Sorong kota pada Kamis (20/02) lalu.

1506
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial HS (20) diperkosa dua orang pria tak dikenal di rumahnya yang beralamat di jalan Matoa lorong muara mulia 3, belakang Ringo, Kamis (20/02)

Peristiwa itu terjadi saat korban bersama anaknya yang berusia 2 tahun sedang tertidur. Sementara suami korban tidak sedang dirumah karena sedang berlayar di laut.

Sekitar pukul 05.00 WIT tepatnga saat adzan subuh berkumandang, korban terbangun karena mendengar suara keributan di pintu belakang.
Saat hendak mengecek situasi di pintu belakang, tiba-tiba sudah ada dua orang di dalam rumahnya sambil memegang parang.

Selanjutnya, pelaku menyuruhnya untuk berbaring sambil menodongkan parang kearah leher korban agar korban tidak melakukan perlawanan. Kemudian para pelaku memperkosanya secara bergiliran.

Usai memperkosa HS yang tengah hamil, pelaku lalu kabur dengan membawa barang berharga milik korban berupa satu buah HP Vivo milik korban dan 1 buah laptop merek Hp warna hitam, beserta perhiasan korban.

“Untuk kasus pencurian dan pemerkosaan pelakunya ada dua orang, satu diantaranya masih dibawah umur dengan inisial JG,”ujar Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Syarifur Rahman, S.Ik saat memberikan keterangan pers, Selasa (03/03) di Mako Brimob Sorong.

Dikatakan Syarifur, selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga memgamankan barang bukti berupa 1 buah parang, 1 buah pedang samurai, dan Notebook merek HP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pas 285 tentang pemerkosaan dan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.