Jabatan Sekwan, “Jembatan” Antara Eksekutif dan Legislatif

Waisai, TN- Jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang unik dan mempunyai peran yang sangat penting dalam pemerintahan.

Jabatan ini dianggap sangat strategis, selain bertanggungjawab kepada Bupati, Sekwan juga mempunyai tanggungjawab secara politis kepada pimpinan DPRD.

Jabatan yang satu ini, dianggap berbeda dengan jabatan eselon II lainnya. Sekwan mempunyai peran penting sebagai “Jembatan” antara lembaga eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan harmoni dan keselarasan dalam pembangunan.

Selain bisa menjadi Jembatan terhadap kedua lembaga pemerintahan itu, Sekwan pula bisa bertindak sebagai pemegang kunci mediasi sekaligus menjadi mediator kepada kedua lembaga tersebut.

Oleh sebab itu, jabatan ini mempunyai peran yang sangat penting, bukan sebagai corong pemerintah melainkan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah guna menyelesaikan permasalahan, jika sewaktu-waktu hal itu timbul diantara lembaga eksekutif dan legislatif.

Selain memiliki peranan penting terhadap harmoni pemerintah daerah dan DPRD, tanggung jawab dari seorang Sekretaris Dewan tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Tanggung jawabnya cukup berat. Hal itu diakui Sekretaris Dewan kabupaten Raja Ampat, Mansyur Syahdan.

“Jabatan Sekwan ini, di waktu-waktu tertentu berat, di waktu-waktu tertentu pula merasa ringan. Yang pasti secara administrasi saya (Sekwan) bertanggungjawab penuh kepada bupati, namun secara politik saya bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD. Jadi tugas Sekwan itu boleh dibilang sebagai jembatan antara eksekutif dan legislatif,” ujar Mansyur Syahdan, di kantornya, Senin (2/3).

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sekwan dituntut harus memahami dan menguasai aspek normatif, menguasai dokumen perencanaan penganggaran, menguasai fungsi dan tugas dewan.

Sekwan juga diminta untuk menguasai tugas-tugas yang berkaitan dengan penyusunan anggaran. Baik itu keuangan DPRD selaku pimpinan, anggota maupun menyusun program perencanaan terkait dengan kesekretariatan.

Yang paling penting dan harus dihindari oleh Sekwan adalah tidak melakukan politik praktis, meskipun tugasnya mengurus segala keperluan dan kebutuhan anggota dewan yang nota bene berasal dari berbagai latar belakang partai politik yang berbeda-beda. Bekerja dengan baik dan profesional adalah mencerminkan ciri Aparatur Sipil Negara yang berdedikasi tinggi.

“Dimana pada saat situasi politik sedang berjalan, tentunya saya sebagai Sekwan diatur juga dalam undang-undang, yang pasti Sekwan dilarang untuk melakukan politik praktis. Tugas seorang Sekwan hanya mengurus dan mengfasilitasi tugas-tugas anggota dewan, Sekwan dilarang untuk mengurus keperluan politik anggota dewan karena bukan ranahnya untuk itu,” jelasnya.