Gulung Komplotan Bandit BRI Link, Kado Opsnal Reskrim Untuk Kapolres Pandiangan

Aimas, TN – AKBP Robertus Alexander Pandiangan S.Ik MH yang belum genap satu bulan menjabat Kapolres Sorong, mendapat kado istimewa dari Tim Opsnal Satreskrim. Komplotan bandit yang mengincar pemilik BRI Link, berhasil digulung setelah dilakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2019.

Sedikitnya 6 orang tersangka yang merupakan jaringan maling antar pulau ini, berhasil dibekuk. Mereka adalah Gunawan alias Aco alias Fatli, 31, warga Malaingkedi Kota Sorong, Desyanto Kelinduan alias Ciken, 29, warga Remu Kota Sorong, M Sarwadan alias Ongen, 39, warga Jl Buncis Kelurahan Malawele Aimas, Paul Stenli Samsi alias Papilon, 30, warga Boswesen Kota Sorong, Rizal Rustam alias Ical, 27, Warga KM 10 Kampung Bugi Kota Sorong serta Alexander Kadun, 29, asal Rufei, Kota Sorong.

Kapolres Sorong, AKBP Robertus A. Pandiangan S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Dodi Pratama S.Ik menjelaskan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Barang bukti yang diamankan dari mereka, 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor dan 5 keping kartu ATM BRI dan 3 unit televisi.

Mobil Toyota Avanza milik rental, yang menjadi salah satu barang bukti kejahatan komplotan maling ATM BRI Link.

Modus yang dijalankan para bandit ini adalah dengan pura-pura mengirim uang melalui gerai ATM BRI Link. Mereka sengaja memberikan nomor rekening tujuan yang salah, agar proses transfer tidak terjadi. Pemilik ATM BRI Link yang tidak menyadari itu, terus mengulang proses transaksinya.

“Saat pemilik BRI Link berulangkali memasukkan nomor PIN ATM-nya, ada pelaku lain yang merekam, sehingga mereka bisa tahu berapa PIN kartu ATM  tersebut,” jelas Pandiangan.

Setelah mendapatkan nomor PIN, ada pelaku lain yang pura-pura membeli sesuatu yang jaraknya jauh dari tempat mesin EDC, untuk mengalihkanperhatian. Ketika pemilik kios mengambilkan barang itulah, mereka bergerak cepat menukar kartu ATM yang sebelumnya sudah mereka persiapkan.

Setelah mendapatkan ATM dan nomor PIN-nya, komplotan ini bergerak ke gerai ATM BRI untuk menguras isi rekening korbannya.

“Jadi sebelumnya mereka sudah survei, bagaimana kebiasaan pemilik BRI Link ini dalam melayani pengiriman uang dan jenis kartu ATM yang digunakan. Dari situ, mereka menyiapkan kartu ATM penggantinya, yang sama persis, sehingga pemilik gerai tidak langsung menyadari ATM-nya hilang,” urai Kapolres.

Aksi komplotan ini terendus polisi setelah para korban membuat Laporan Polisi (LP) pada Desember 2019 dan Januari 2020 lalu. Kemudian opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Danny Arrizal Saputra S.Tr.K, mulai melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku.

Dari Laporan Polisi (LP) yang dibuat para korban, diketahui ada lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasaran mereka. Untuk korban ATM BRI Link, TKP ada di Jl Perkutut Aimas Unit 2, Jl Timun Aimas, Jl Buncis Aimas dan Pasar SP 4 Mayamuk, Salawati.

“Yang satu LP TKP-nya di Kantor Dispenda Kabupaten Sorong di Kompleks Pasar Induk Aimas. Di tempat ini, komplotan ini membobol brangkas uang dan mengambil televisi. Total kerugian dari para korban di 5 TKP ini, sebesar Rp 129 juta,” kata Kapolres Pandiangan.

Dari perburuan polisi, tersangka pertama yang dibekuk adalah Desyanto Kelinduan, yang saat itu sedang piknik di pantai Tanjung Kasuari.  Dari keterangan Desyanto, polisi mendapatkan informasi keberadaan Gunawan, tersangka lainnya, yang sedang menikmati kasur empuk di Hotel Ramayana Inn KM 10.

Dari kedua tersangka ini, kemudian muncul nama Ongen, Paul alias Papilon dan Alex, yang menjadi komplotan kejahatan mereka. Ongen ditangkap saat berada di seputaran SMK Modellink SP3, Paul dibekuk ketika sedang bermain billiard di RedBox Billiard Kampung Baru Kota Sorong, dan polisi meringkus Alex di rumahnya, di Jl. Danau Maninjau Rufei Kota Sorong.

“Dari pengembangan pemeriksaan, tersangka Paul alias Papilon ini yang ternyata menjadi otak kejahatan serupa di Timika dan Nabire. Di Kota Sorong, Paul juga menjadi otak pembobolan brankas PT ASDP Kota Sorong, dan komplotannya sudah ditangkap oleh Polsek Sorong Timur dan Polres Sorong Kota di Jaya Pura,” urai Kapolres.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan,  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tetapi dengan kejahatan serupa yang mereka lakkan di daerah lain, mereka akan menginap di hotel prodeo lebih dari itu.

“Karena masing-masing TKP, baik yang di Kota Sorong maupun di Nabire dan Timika, mereka juga di BAP,” pungkas Kapolres. **