Kendari, TN – Mulai 1 April 2020 Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan membatasi akses keluar dan masuk ke wilayah Kota Kendari. Ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam Kota Kendari.
Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain K mengatakan, pembatasan ini dilakukan karena masih banyaknya kendaraan yang keluar dan masuk ke Kota Kendari setiap harinya. Data Dinas Perbubungan Kota Kendari menyebutkan, setiap hari hampir seribu kendaraan yang keluar dan masuk Kota Kendari.
“Mulai sosialisasi saat ini, dan diberlakukan tanggal 1 April 2020 pukul 09.00 Wita, kita juga akan koordinasi dengan kabupaten lain terkait ini,” katanya lewat siaran persnya yang diterima Teropongnews.com, di Makassar, Selasa (31/3).
Wali Kota mengatakan, pembatasan akan dilakukan bagi semua warga yang masuk dan keluar tanpa alasan jelas. “Tidak jelas alasannya tidak boleh masuk, yang diizinkan hanya yang mendesak, darurat dan tidak bisa ditunda, kalaupun boleh masuk akan didata, jangan sampai kategori Orang Tanpa Gejala (OTG),” lanjutnya.
Kalaupun dibolehkan masuk Kota Kendari, lanjut Wali Kota, harus menggunakan protokol yakni, harus melalui pemeriksaan fisik dan dipastikan dalam kondisi sehat (38 derajat), mengisi formulir yang disediakan (didata), prioritas untuk kendaraan ambulance yang membawa pasien sakit, kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, dan pegawai dalam tugas dinas baik ASN dan swasta (ada surat tugas).
Wali Kota menambahkan, pengawasan wilayah perbatasan ini akan diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan, termasuk membatasi warga untuk mudik puasa dan lebaran.