Berita

15 Personel Polres Sorong Kota Dijatuhi Sanksi Disiplin

×

15 Personel Polres Sorong Kota Dijatuhi Sanksi Disiplin

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Papua Barat didampingi Kapolres dan Wakapolres Sorong Kota, saat menggelar press release kasus tewasnya tahanan. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Sebanyak 15 personel Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota dijatuhi sanksi disiplin. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi saat menggelar press release di Mapolres Sorong Kota, Rabu (7/10/2020).

Adam mengatakan, 15 anggota Polres Sorong Kota yang terdiri dari 5 anggota Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) dan 10 anggota reskrim tersebut dijatuhi sanksi disiplin, akibat tewasnya salah satu tahanan Polres Sorong Kota berinisial GKR yang dianiaya teman sesama berinisial AH dalam sel Mapolres Sorong Kota. Sidang pelanggaran disiplin terhadap 15 personel Polres Sorong Kota tersebut dilakukan di Aula Triton Polda Papua Barat, 9 September 2020 lalu.

Sidang pelanggaran disiplin terhadap 15 personel Polres Sorong di Aula Triton Polda Papua Barat, 9 September 2020 lalu.

“Ada 15 personel yang kena sanksi disiplin, 5 dari tahti karena dinilai lalai menjalankan tugasnya dalam mengawasi tahanan, dan 10 personel satuan reskrim, yang dinilai bekerja tidak sesuai prosedur dalam penanganan hukum yang ada,” jelas Adam.

Adapun sanksi yang dikenakan kepada 15 personel polisi itu adalah kurungan di Mapolda Papua Barat, penundaan pendidikan, dan teguran secara tertulis. Selain itu, salah satu pimpinan unit di satuan reskrim Polres Sorong Kota, dimutasi ke Polda Papua Barat dengan status non job.

4953
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Berikut 10 personil sat Reskrim Polres Sorong Kota sebagai pelanggar disiplin kerena melakukan tindakan tegas terukur yang berlebihan :

  1. IPDA TM (Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Sorong Kota)
  2. AIPTU AB (Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Sorong Kota.
  3. AIPTU DA (BA Sat Reskrim Polres Sorong Kota)
  4. BRIPKA PB (BA Sat Reskrim Polres Sorong Kota)
  5. AIPDA YT (BA Sat Reskrim Polres Sorong Kota)
  6. BRIPKA F (BA Sat Reskrim Polres Sorong Kota)
  7. BRIPKA AM (BA Sat Reskrim Polres Sorong Kota)
  8. AIPDA K (BA Sat Reskrim Polres Sorong Kota)
  9. BRIPKA W. (BA Sat Reskrim Polres Sorong Kota)
  10. BRIGPOL N (BA Sat Reskrim Polres Sorong Kota).

Adapun vonis yang diterima oleh 10 Personil dalam sidang disiplin tersebut yakni kurungan dalam penempatan khusus di Rutan Polda Papua Barat, penundaan pendidikan, teguran tertulis, dan khusus Kanit Jatanras Ipda TM mutasi demosi tanpa jabatan.

Sedangkan 5 Personil Sat Tahti Polres Sorong Kota disidang karena tidak menjalankan tugas dengan benar, sebagai piket jaga tahanan sesuai prosedur yang berlaku di Polri. 5 personel tersebut yaitu:

  1. IPTU DT (Kasat Tahti Polres Sorong Kota)
  2. BRIPKA R (BA Sat Tahti Polres Sorong Kota)
  3. BRIPKA WIM (BA Sat Tahti Polres Sorong Kota)
  4. BRIPTU IP (BA Sat Tahti Polres Sorong Kota)
  5. BRIPTU MY (BA Sat Tahti Polres Sorong Kota).

Hasil hukuman sidang disiplin terhadap 5 personil Sat Tahti Polres Sorong Kota yakni kurungan dalam penempatan khusus di Rutan Polda Papua Barat, penundaan pendidikan, dan teguran tertulis.

“Sementara untuk pelaku AH, disamping dia melaksanakan hukuman sebelumnya yaitu kasus pencurian dan kekerasan (Curas) . Dia juga dikenakan pasal 351 ayat 3 yang menyebabkan kematian, namun petunjuk Jaksa yang terbaru dia masuk pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Itu yang harus dilengkapi,”terang Adam.

Sebelumnya, seorang pemuda berinisiak GKR (20) diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolres Sorong Kota karena diduga melakukan tindakan penganiayaan hingga menyebabkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial OKH di Pulau Doom tewas, Kamis 27 Agustus 2020 lalu.

Namun saat diamankan, GKR dianiaya oleh tahanan penghuni Sel Mapolres Sorong Kota. GKR sendiri sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Namun sayangnya, GKR dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah dilarikan ke rumah sakit, pada Jumat (28/8/2020).