15 Lembaga Independen di Merauke Ikuti Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2017

Sekitar 15 lembaga di Kabupaten Merauke, mengikuti sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2017, yang digelar di Halogen Hotel Merauke, Selasa (18/8). Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Sekitar 15 lembaga yang terdiri dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan di Kabupaten Merauke, mengikuti sosialisasi pedoman teknis pendaftaran pemantauan pemilihan dan lembaga survei, atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Merauke.

Sosialisasi ini diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017, dan bagi peserta yang mengikuti sosialisasi ini selanjutnya mendaftarkan diri. Apabila berkenan melakukan kerja-kerja di atas membantu tugas KPU.

“Kami undang kurang lebih 15 lembaga yang kami rasa punya kompetensi dan merupakan lembaga independen. Tujuan kami merangsang lembaga ini untuk mendaftarkan diri sebab kami KPU tidak bisa bekerja sendiri,” terang Divisi Sosialisasi KPU Merauke, Syahmuhar Zein, Selasa (18/8) di Halogen Hotel Merauke.

Pendaftaran mulai dibuka usai sosialisasi dan akan ditutup per tanggal 2 Desember 2020. Permohonan akan diterima ketika melengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan dalam sosialisasi. Salah satunya, mempunyai lembaga yang legal serta independen dan punya dana untuk melakukan kerja-kerja sesuai dengan item yang diinginkan, apakah sebagai lembaga survei, penghitungan cepat atau pemantau pemilu.

“Ini masing-masing punya tugas dan fungsi, sehingga merujuk dari situ dan kerja mereka akan dikontrol oleh dewan etik yang akan dibentuk oleh KPU,” ujar Muhar.

Kehadiran lembaga pemantauan, survei dan penghitungan cepat fungsinya memberikan pencerahan mengenai kondisional politik di Kabupaten Merauke. Oleh karena itu, antar lembaga yang terlibat dalam membantu KPU wajib menjaga hubungan baik.

Muhar menambahkan, lembaga independen bekerja secara independen atau netral, tidak memihak kepada pasangan calon manapun. Mereka berbeda dengan tim survei pasangan calon yang adalah hak dari partai politik di luar ranah KPU.

Ada empat tahapan yang harus diikuti lembaga independen yakni, mengikuti tahap pencalonan, kampanye, selama proses pemilihan dan rekapitulasi suara.

“Yang terutama, tidak melakukan survei yang memberatkan atau menguntungkan salah satu pasangan calon. Pengawasan yang independen menjadi sukses pemilihan yang bersih, jujur dan demokrasi,” pungkas Muhar.

Kemudian, lembaga survei dan penghitungan cepat wajib menyerahkan laporan kepada KPU dalam kurun waktu yang sudah ditentukan. Hasil kerja lembaga independen selanjutnya dilaporkan kepada KPU, sebagai arsip dan selanjutnya menjadi bahan laporan ke KPU RI bahwa di daerah ada lembaga independen yang turut memantau dan mengawal proses demokrasi pemilu 2020.