14 Poin Usulan Revisi UU Otsus Tuntutan Papua Barat Diserahkan ke DPR RI

Tim Pansus Revisi UU Otsus DPR PB bertemu ketua pansus DPR RI di Gedung Nusantara II Lantai 3 Kompleks Senayan Jakarta, Rabu (23/6/2021).

TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) menyerahkan 14 poin usulan dalam revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 yang diubah menjadi UU nomor 35 tahun 2008 tentang otonomi khusus papua kepada panitia khusus DPR RI, Rabu (23/6/2021).

14 point usulan yang ditetapkan dalam rapat paripurna penetapan laporan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) Otsus di Manokwari, Kamis (17/6/2021) diterima Ketua Pansus revisi UU Otsus DPR RI Komarudin Watubun,S.H.,M.H di Gedung Nusantara II lantai 3, Kompleks senayan Jakarta.

Kehadiran tim pansus revisi undang-undang otsus ini lengkap dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat.

Ketua pansus Otsus DPR Provinsi Papua Barat Yan Anton Yoteni dalam keterangan persnya kepada wartawan di kompleks Senayan mengatakan, 14 poin revisi UU 21 merupakan aspirasi masyarakat Papua Barat yang dan keseluruhan kepentingan masyarakat asli papua diantaranya,

  1. Kewenangan Provinsi Papua Barat dalam kerangka otsus yang harus mendapat kejelasan dan ketegasan.
  2. Pemberian kesempatan bagi orang asli papua dalam kelembagaan DPR RI melalui mekanisme pengangkatan.
  3. Badan legislatif provinsi melalui mekanisme pemilu dan pengangkatan serta komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam kerangka otonomi khusus.
  4. Badan legislatif Kabupaten/Kota melalui mekanisme pemilu dan pengangkatan serta komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam kerangka otonomi khusus.
  5. Penguatan kewenangan MRP yakni kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terkait status sebagai orang asli papua.
  6. Perlindungan dan keberpihakan orang asli papua dalam memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan (ASN,TNI, POLRI, BUMN, BUMD dan bidang lainnya).
  7. Pembentukan partai politik lokal/daerah.
  8. Sistim perencanaan pembangunan daerah dan rencana pengelolaan penerimaan (anggaran) dalam kerangka otonomi khusus.
  9. Besaran penerimaan khusus yang bersumber dari DAU nasional serta model transfer kepada Provinsi.
  10. Perlindungan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat.
  11. Perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan kegiatan perekonomian di Papua Barat bagi orang asli papua.
  12. Perlindungan dan pemenuhan hak pendidikan serta kesehatan bagi orang asli papua.
  13. Perlindungan dan penegakan hak azasi manusia di tanah papua melalui pengadilan HAM, KKR dan Perwakilan Komnas HAM.
  14. Pengawasan pelaksanaan otonomi khusus melalui pembentukan badan pengawas otonomi khusus yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Diakhirnya penyampaian aspirasi tersebut mantan ketua fraksi otsus DPR Papua Barat itu melantunkan sebuah puisi,”Laut telah menjadi hitam, langit telah menjadi gelap diatas tanah hitam ada orang hitam, rambut keriting, hari ini orang hitam rambut keriting di persimpangan jalan, 14 poin inilah jalan yang kami DPR Papua Barat bawa untuk didengar oleh pemerintah pusat,” ucap Yoteni dengan penuh haru.