Berita

Urus SPKM Tak Wajib Sertakan Keterangan Rappid Tes

×

Urus SPKM Tak Wajib Sertakan Keterangan Rappid Tes

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Kadis Perhungan Provinsi Papua, Reky Ambrauw mengatakan kepengurusan Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) selama masa relaksasi PSDD kontekstual di Provinsi Papua, tak wajib menyertakan surat keterangan Rapid Tes.

1515
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hal ini, kata Reky untuk mempermudah calon penumpang, agar tidak terbentur dengan surat keterangan Rapid Tes yang hanya berlaku 7 hari. “SPKM ini bisa diurus tanpa surat keterangan Rapid Tes,” kata Reky saat meeting zoom dengan awak media, Kamis siang.

Dijelaskan, alasan pemerintah tak menyertakan surat keterangan Rapid Tes, lantaran dalam SPKM akan dijelaskan masa berlaku Rappid Tes terhitung sejak dikeluarkan surat ijin SPKM tersebut.

“Ini juga memudahkan calon penumpang, agar surat keterangan Rapid Tesnya itu masih berlaku pada saat akan berangkat,” katanya.

Ia menyebut, syarat kelengkapan syarat lengkap untuk keluar Papua, berupa SPKM, Identitas Diri, serta Surat Keterangan Rapid Test calon penumpang transportasi udara dan laut, nantinya akan di periksa secara ketat saat calon penumpang akan berangkat.

“ Pemeriksaan syarat-syarat itu nanti di Bandara atau Pelabuhan, dengan ketentuan harus tetap mengikuti protocol kesehatan,” jelasnya.

Masih terkait itu, untuk penumpang yang masuk ke wilayah Papua, kata Reky syarat utamanya adalah harus ber KTP Papua, atau orang yang berdinas/bekerja di Papua dengan keluarganya (istri/suami/anak).

“Yang ber-KTP Papua adalah syarat utama, dan Penerintah memberi jaminan masyarakat atau penumpang masuk Papua yang ber KTP Papua, pasti diterima di Papua,” katanya.

Meski demikian, lanjut Reky, calon penumpang juga harus mengetahui informasi terkait daerah tujuan. Apakah akses masuknya telah dibuka atau masih tutup.

Untuk diketahui, pemerintah Provinsi Papua telah membuka akses keluar-masuk Papua, setelah 3 bulan lamanya akses trasportasi Laut dan Udara di tutup akibat wabah Corona. Melalui rapat Forkompinda 3 Juli lalu, Pemprov memutuskan membuka akses transportasi udara untuk penerbangan Jakarta-Jayapura direc dan terminal pelabuhan laut, dengan tetap berpedoman pada protocoler kesehatan.