Tunggu Perwali, Kota Ambon Segera Terapkan PKM

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat memberikan keterangan pers, Selasa (2/6), di Ruang ULA Balaikota Ambon. Foto-Ist/TN

Ambon, TN – Untuk menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19), maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sementara menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali), agar bisa menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

“Pemerintah Kota harus mengambil langkah lebih awal, karena sesuai Undang-Undang, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan dengan peraturan tersendiri, demi kepentingan rakyat dan masyarakat,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan, di Ambon, Rabu (3/6).

Wali Kota mengaku, laju penambahan pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Ambon sangat signifikan. Karena itu, langkah antisipasi harus sesegera mungkin dilakukan.

“Hal-hal yang diatur dalam Perwali, kurang lebih sama dengan apa yang ditekankan dalam PSBB, yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Dikatakan sama, karena selain larangan ada juga sanksi-sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar aturan, yang ditentukan didalam Perwali tersebut,” tegas Wali Kota.

Dikatakan Wali Kota, sebelum penerapan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, akan ada sosialisasi yang dilaukan selama beberapa hari, agar masyarakat bisa memahami aturan yang nanti diberlakukan.

“Sesungguhnya sebagian besar masyarakat sudah memahami langkah-langkah pencegahan Covid-19, namun tidak dipungkiri masih ada juga masyarakat yang acuh tak acuh. Karena itu, kita terapkan sistem pembatasan dengan memberikan sanksi bagi para pelanggar, baik sanksi lisan, tulisan dan sanksi sosial, namun ada juga sanksi berupa denda bagi jenis-jenis pembatasan usaha yang melanggar aturan,” tandas Wali Kota.