Soal Rekomendasi Galian C, Pemkot Ternate Dinilai Salah Penafsiran

Ternate, TN – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate dinilai telah keliru dan salah dalam penafsiran, soal rekomendasi untuk izin pertambangan galian C. Karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32, Dinas Lingkungan Hidup Hanya (DLH) untuk pemerataan lahan, sedangkan UU ESDM untuk kewajiban izin usaha pertambangan.

“Nah, dengan adanya dua regulasi berbeda tersebut, maka wajib mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy kepada wartawan, di Ternate, Rabu (11/3).

Menurut dia, DPRD Kota Ternate sudah memberikan pertimbangan-pertimbangan secara lisan yang telah disampaikan kepada Pemkot, dan akan disusul kemudian dengan pertimbangan yang disampaikan secara tertulis.

“Yang pasti, soal regulasinya tetap ditempatkan di bagian atas dan akan menjadi poin utama. Nah, jadi jika Pemkot sampai saat ini masih menunggu rekomendasi dari DPRD, maka itu berarti Pemkot keliru telah salah penafsiran, karena rekomendasi itu bukan berasal dari kita (DPRD),” beber Muhajirin.

Dia menegaskan, DPRD sudah bersikap untuk pihak perusahaan menghentikan aktivitas tersebut.

“Jadi, tentunya kami akan mencari solusi dan jalan keluarnya seperti apa. Jika berhubungan dengan kepentingan untuk apakan seperti apa. Minimal regulasinya,” tandas dia.