Soal Izin Galian C, Pemkot Sorong Bantah Berikan Rekomendasi Ke Pemprov PB

Kepala dinas perindustrian dan pertambangan kota Sorong, Parjo. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG- Terkait pernyataan gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, bahwa izin galian C dikeluarkan oleh pemerintah provinsi berdasarkan rekomendasi pemerintah kota Sorong, kepala dinas perindustrian dan pertambangan, Parjo, membantah hal tersebut.

Baca juga :https://teropongnews.com/berita/gubernur-pb-sebut-izin-galian-c-diterbitkan-provinsi-berdasarkan-rekomendasi-pemerintah-kota-sorong/

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota Sorong tidak pernah memberikan rekomendasi izin galian C ke provinsi Papua Barat. Menurutnya, izin yang dikeluarkan atas permintaan penambang itu sendiri.

“Jadi tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemkot Sorong terkait dengan izin galian C, baik yang izinnya sudah keluar ataupun yang belum. Saya sebagai kepala dinas sudah kurang lebih dua tahun menjabat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, baik yang saya ketik ataupun ditandatangani walikota,”jelas Parjo di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2020).

Selain itu, kata dia, aktivitas galian C yang ada di sekitar kampung baru sampai di kampung Bugis tidak mengantongi izin pertambangan, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah kota maupun Provinsi Papua Barat.

“Mereka tidak ada izin, ada yang mengajukan tapi tidak diproses, karena ada juga yang menyangkut kawasan hutan lindung. Jadi berkaitan dengan polemik bahwa surat izin itu ada dari gubernur karena rekomendasi dari kota itu juga tidak ada,”tegasnya.

Parjo membeberkan, aktivitas galian C yang mendapatkan izin hanya ada di seputaran Saoka yaitu galian C jenis batu pecah.

“Terkait izin batu pecah di Saoka kami juga tidak memberikan rekomendasi itu karena mereka langsung ke Provinsi, kami hanya memungut retribusi. Kami pungut sesuai dengan tonase atau muatan yang mereka jual kepada masyarakat,”beber Parjo.

“Alhamdulillah tahun 2018 kita dapat hampir 3 Miliar, 2019 ada sedikit penurunan akibat wabah Covid-19 sehingga menjadi 2.5 Miliar. Karena di Saoka ada 8 perusahaan, satunya ada di hutan lindung,”tambah Parjo.

Sementara untuk galian C yang tidak memiliki izin pihaknya tidak memungut retribusi, sebab aktivitas pencucian pasir dinilai menghasilkan karena memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri.

“Kalau yang tidak memiliki izin kami juga pungut, tapi tidak bisa memaksakan. Karena mereka menghasilkan. Kalau cuci pasir kami tidak pungut, Karena kami tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan pemungutan, sebab tidak ada izin. kami hanya pungut galian C yang batu-batuan yang sudah ada izinnya,”pungkas Parjo.