Segel Toko Cool Kembali Dibuka Satpol PP Merauke

Merauke, TN – Penyegelan Toko Cool sebagai salah satu pengecer Minuman Keras (Miras) berlabel di Ruko KNS Jalan Seringgu Merauke, Papua yang dilakukan Kamis (27/02), kembali dibuka Satpol PP Merauke, Jumat (28/02).

Hal ini dilakukan karena pemilik toko sudah mengurus perpanjangan izin
SIUPMB (Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol) dan SITPMB (Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol) ke Dinas PMPTSP.

“Sebelumnya tidak ada izin lalu kita segel. Kita buka kembali setelah ada izinnya. Mereka juga sudah membayar retribusi 30 juta per tahun,” jelas Kasatpol PP Merauke, Elias Refra, Senin (02/03) saat dikonfirmasi via telepon.

Diketahui sebelumnya, dokumen perizinan di Toko Cool telah habis masa berlakunya sejak Bulan November 2019 dan masih menjual secara illegal. Ini jelas melanggar Perda nomor 12 tahun 2011 tentang ketertiban umum.

Atas penyegelan yang dilakukan petugas Satpol PP mendorong pemilik dengan cepat mengurus kelengkapan dokumen perizinan dan akhirnya dapat beroperasi lagi.