Pemprov Sulsel Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan

Makassar, TN – Gubernur Sulawesi Selatan per tanggal 20 Maret 2020 mengeluarkan surat edaran Nomor: 451.11/2057/2020 tentang Himbauan Kepada Masyarakat di Sulsel Terkait Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan.

Surat edaran ini mempertimbangkan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomot 14 Tahun 2020, terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah, serta untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 (Coronavirus Diseses 2019).

Adapun imbauannya, pertama terkait pelaksanaan Shalat Jumat di masjid-masjid bagi Umat Islam, untuk sementara waktu ditiadakan pelaksanaannya selama dua minggu, sejak Jumat 20 Maret hingga 27 Maret 2020. Kemudian pelaksanaan Shalat Jumat diganti dengan Shalat Dzuhur yang dilaksanakan di rumah masing-masing.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menjelaskan, himbauan ini merupakan bagian dari upaya social distance, menjaga masyarakat atau umat, agar tidak terjangkit corona.

“Saya kira Fatwa MUI sangat jelas, arahan Bapak Presiden juga sangat jelas. Upaya sosial distance ini disiplin kita galakkan,” ujarnya kepada wartawan, di Makassar, Minggu (22/3).

Nurdin Abdullah berharap, agar Fatwa MUI dan juga surat edaran Pemerintah Sulsel ini, termasuk Shalat Jumat, untuk diikuti. “Untuk itu saya meminta masyarakat Sulsel untuk patuh pada fatwa MUI untuk bisa beribadah di rumah,” kata dia.

Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah umat lainnya, bagi Umat Nasrani, Hindu, Budha, dan Konghucu secara tatap muka dapat diganti dengan pemanfaatan teknologi digital dan media sosial selama dua minggu ke depan.

Poin keempat, Pemerintah Provinsi akan mengevaluasi himbauan tersebut, sesuai dengan situasi penyebaran penyakit COVlD-19.

“Bagi masyarakat dihimbau untuk tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta memperbanyak doa agar Sulawesi Selatan dapat terhindar dari wabah Covid-19,” bunyi poin kelima imbauan tersebut.