Papua Perpanjang Pembatasan Sosial Hingga 6 Mei 2020

Wakil gubernur Papua, Klemen Tinal. Foto ist.

Jayapura, TN – Masa pembatasan sosial terhadap penanggulangan dan pencegahan Virus Corona di Provinsi Papua di perpanjang dengan peningkatan status pembatasan diperluas dan diperketat.

“Hasil keputusan bersama kita perpanjang masa pembatasan sosial hingga 6 Mei 2020, “ kata Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal usai memimpin rapat Tim Satgas Pengendalian da Pencegahan Covid-19 di Provinsi Papua di Gedung Negara Dok V Atas Kota Jayapura, Rabu (22/4).

Kata Wakil Gubernur, perkembangan kasus virus Corona di Papua meningkat pesat bahkan masuk dalam 10 besar tertinggi di Indonesia.

“Kasus positif meningkat dengan pesat hingga 124 orang positif Covid-19 per hari ini, dan Papua masuk dalam peringkat 6 terbanyak dibawah Provinsi Bali,”ungkap mantan Bupati Kabupaten Mimika ini.

Ia menjelaskan, pertimbangan perpanjangan akses pembatasan sosial ini akan dilakukan salama dua pekan kedepan, sehingga semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat serta semua pihak terkait kita bersama –sama menanggulangi Covid-19.

Pemprov berharap dalam masa dua pekan keepan, semua pihak bersatu padu, bergandeng tangan bekerja keras dirinya yakin provinsi paling timur di Indonesia ini sudah bisa menurunkan angka penyebaran Covid-19.

Pada kesempatan tersebut, Wagub menyampaikan ucapan syukur, dimana Papua menjadi provinsi dengan tingkat kesembuhan covid terbanyak . “Secara nasional angka kesembuhan hanya 11 persen. Akan tetapi di Provinsi Papua untuk angka kesembuhan sebanyak 27 persen, dan kita menjadi provinsi dengan tingkat kesembuhan tertinggi,” tandasnya.

Wagub kembali meminta masyarakat patuhi aturan – aturan yang sudah pemerintah berikan. Baik itu jangan keluar dan jangan beraktifitas lebih dari Pukul 14:00 Wit atau Jam 2 siang.

“Karena secara medis diatas Jam 2 siang itulah tingkat aktifitas daripada virus corona ini sedang tinggi – tingginya. Karena itu kami minta Mulai jam 2 siang keatas semua aktifitas semakin menurun bahkan berhenti,” katanya.