Miliki Sabu 29,26 Gram, Oknum Petugas Lapas Sorong Diringkus

Sorong, TN – Desas desus keberadaan Lapas Kelas II B Sorong yang disinyalir menjadi salah satu sumber pemasok peredaran narkoba, ternyata bukan isapan jempol. Isu ini terbukti dengan ditangkapnya RL (34), oknum pegawai Lapas oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sorong Kota, Kamis (12/3/2020).

Dari tangan RL yang ditangkap di rumahnya di Jl Sapta Taruna, Komplek Perumahan Dinas Kemenkum HAM, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 29,26 gram.

Selain menemukan sabu-sabu yang dikemas dalam 29 bungkus plastik berwarna bening, Satuan Narkoba Polres juga mengamankan alat isap sabu(bong), pipet kaca, dan korek gas.

Belakangan diketahui bahwa RL merupakan target operasi Satuan Narkoba Polres Sorong Kota, karena diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Kalapas Kelas II B Sorong, Nunus Ananto, yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/03/2020) mengatakan, oknum petugas lapas tersebut sudah ditangani oleh  Pihak Polres Sorong Kota. Sementara untuk proses administrasinya sebagai ASN, kata Nunus, masih menunggu hasil putusan dari pihak kepolisian.

“Selama proses penahanan nanti administrasinya akan ditangani oleh pihak kepegawaian, termasuk gaji yang didapat. Sementara untuk sanksi, akan diberikan oleh pusat, entah itu ia diberhentikan secara tidak hormat atau bagaimana, kita tunggu saja. Tapi yang pasti Kementerian Hukum dan HAM serta Kanwil Papua Barat, telah berulang kali mengingatkan tidak akan kompromi soal narkotika,” jelas Kalapas

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Papua Barat, Anthonius Matius Ayorbaba sangat menyayangkan perilaku petugas lapas, yang karena memiliki narkotika akhirnya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Sorong Kota.

Dikatakan Kakanwil, atas perbuatan yang tersebut, pihaknya tidak akan kompromi terhadap yang bersangkutan mengingat sudah ada keputusan soal bebas narkoba dari Kementrian Hukum dan HAM yang diturunkan ke semua kantor wilayah, kalapas, kabapas, karutan, dan karubasan.

“BNNP Papua Barat dan kakanwil juga telah menandatangani Mou, untuk memerangi peredaran gelap narkotika di dalam lapas, bapas, dan rutan. Jadi sudah ada izin bagi orang BNNP untuk masuk kedalam lapas untuk memeriksa warga binaan dan petugas,” ucap Kakanwil pada sambungan, Jumat (13/3/2020).

Selain itu, Kakanwil juga mengatakan bahwa Selasa minggu depan, pihaknya akan turun secara langsung untuk memantau proses hukum yang menjerat Petugas Lapas Sorong tersebut.

“Selain memantau proses hukum dari oknum petugas lapas tersebut, kami juga akan datang melihat keadaan bangunan Lapas Sorong. Tentunya dengan bangunan yang seadanya itu, kami meminta Kalapas Sorong untuk memperketat pengawasan agar barang-barang aneh tidak dapat masuk sembarangan ke dalam lapas,” tegas Kakanwil.