Laitupa Marah Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan Seperti Ayam Yang Mati

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa kesal dan marah, lantaran jenazah positif Covid-19 dimakamkan seperti ayam yang mati. Dia juga mempertanyakan fungsi agama.

“Dan saya selaku orang yang beragama, menentang Undang-Undang (UU) Covid-19. Karena orang itu mau, agama apapun tetapi ketika mau meninggal dunia, maka minimal keyakinan dan agama yang dianut harus diberikan ruang,” kesal Laitupa saat rapat paripurna pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku dalam rangka membicarakan pembentukan panitia khusus terhadap dua buah rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah tahun 2020, di ruang rapat paripurna, Senin (29/6).

Sejauh berapa pun jaraknya, kata Laitupa, namun ritual keagamaan harus dijalankan, karena itu sangat penting, dan sila pertama Pancasila mengatur tentang Ketuhanan Yang Maha Esa.

Untuk itu, dia meminta DPRD Provinsi Maluku, untuk harus memfasilitasi dan mengundang berbagai pihak. Pasalnya, UU yang mengatur tentang Covid-19 tidak disosialisasi maupun diuji publik, sehingga legal standing UU ini dipertanyakan.

Lebih lanjut Laitupa menyatakan, sikap DPRD terhadap masalah pencegahan mobil ambulance, dan pengambilan paksa jenazah Covid-19, Jumat (26/6) kemarin, sudah membias dimana-mana, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah sudah tidak ada.

“Suka atau tidak suka, tetapi sudah menjadi kisruh sentral di mana-mana, bahwa Covid-19 masih dalam tanda kutip, dan itu menurut rakyat,” tegasnya kesal.

Terkait dengan persoalan pencekalan jenazah Hasan Kaiya, mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Laitupa meminta kepada DPRD memfasilitasi, untuk bagaimana mengundang pihak-pihak terkait, seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dengan para pelaku yang saat ini sementara ditahan.

“Sebab banyak masukan yang diterima oleh kami terhadap penanganan pasien Covid-19 atas nama Hasan Kaiya (almarhum) yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Dan menurut penjelasan sangat tidak wajar,” tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.