Kemenkes RI Tetapkan Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150.000

Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Putranto (kemeja lengan panjang putih) saat lakukan kunjungan kerja di Papua Barat. Foto ist/TN.

“Kemenkes RI memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi”

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Kementrian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, menetapkan Batasan Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp150.000.

Hal tersebut ditetapkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) dengan Nomor :11K.02.02/1/2875/2020, tentang Batasan Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo. 

Berdasarkan SE tersebut, dijelaskan bahwa salah satu modalitas dalam penanganan COVID-19 di Indonesia adalah menggunakan Rapid Test Antigen dan/atau Rapid Test Antibodi pada kasus kontak dari pasien konfirmasi COVID-19.

Rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibodi dapat juga digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 diantara kelompok OTG, ODP dan PDP pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan/atau VTM).

Pemeriksaan Rapid Test hanya merupakan penapisan awal, hasil pemeriksaan Rapid Test harus tetap dikonflrmasi dengan menggunakan RT-PCR. Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya pemeriksaan Rapid Tes lebih dahulu.

Rapid Test Antibodi banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid Test Antibodi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama dilakukan oleh Tenaga Kesehatan. harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Untuk itu diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

Surat Edaran tersebut, dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Mengingat ketentuan:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487).
  4. Keputusan Presiden Nomor 1 1 tahun 2020 tentang Penetapan kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19).
  5. Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Batasan Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp. 150.000,(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri.
  3. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  4. Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.