Kasat Lantas Merauke Imbau Korban Kecelakaan Untuk Mengambil Kendaraannya

Merauke, TN – Kasat Lantas Polres Merauke, Iptu Ferry M. Mehue mengimbau kepada masyarakat Merauke untuk mengambil kembali kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan ditahan di Lantas Merauke.

Petugas Lantas akan mengembalikan ke pemiliknya secara gratis, sebab saat ini kendaraan korban kecelakaan yang terjadi bertahun-tahun sudah menumpuk.

“Sekitar 156 sepeda motor, tiga mobil, dan satu kendaraan roda tiga,” tuturnya di ruang kerjanya, Jumat (06/03).

Kendaraan tersebut adalah kendaraan yang ditahan petugas karena terjadi kecelakaan selama 10 tahun terakhir.

“Hanya kendaraan yang masih diproses hukum tidak bisa dikembalikan karena dijadikan barang bukti di persidangan,” ucap Kalantas.

Yang sudah selsai, dipersilahkan keluarga pemilik bisa mengambil kembali.

Selain itu, Kasat Lantas mengingatkan kepada masyarakat pengguna jalan Trans Papua Merauke-Sota-Boven Digoel lebih mengutamakan keselamatan di jalan.

Kurangi kecepatan, karena di sepanjang jalan tersebut belum dilengkapi dengan rambu-rambu jalan. Dalam waktu dekat, petugas lantas akan melakukan penertiban di jalur Trans Papua.

“Kita akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melintas di jalur tersebut,” pungkasnya.