Dua Pembobol Brankas Antar Daerah Dihadiahi Timah Panas

Sorong, TN – Anggota Polres Sorong Kota berhasil menangkap BU dan AP, dua pelaku pembobolan brankas milik ASDP Sorong dan PT Bina Loka Cipta, yang berisi uang senilai ratusan juta rupiah.

Kedua pelaku diketahui merupakan spesialis pencuri dan pembobol brankas antar kota dan kabupaten, dengan sejumlah laporan polisi yang tersebar di beberapa Polres di Papua dan Papua Barat.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan melalui Kasat Reskrim, AKP Syarifur Rahman mengatakan bahwa keduanya tertangkap, usai pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian di Kantor PT Bina Loka Cipta yang berlamat di Jalan Pendidikan, Kilometer 8 Kota Sorong.

Pada kasus pencurian yang terjadi pada tangggal 21 Desember 2019 itu jelas Syarifur, Bu, AP, dan sejumlah rekannya yang masih dalam pengejaran, membobol brankas berisi uang tunai senilai Rp 100.000.000.

Setelah melakukan penyelidikan, atau beberapa hari setelah kasus pembobolan brankas pihaknya berhasil menangkap BU di rumahnya.

Lanjut kasat reskrim, setelah melakukan pengembangan terhadap BU, pihaknya akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku lainnya berinisial AP yang telah melarikan diri ke Jayapura.

Menurut Syarifur, setelah mendapatkan informasi tersebut, sejumlah anggota Tim Resmob Polres Sorong Kota kemudian diterbangkan ke Jayapura untuk menangkap pelaku.

Setibanya di Jayapura pada tanggal 27 Februari 2020, Tim Resmob Polres Sorong Kota yang bekerja sama dengan Resmob Polresta Jayapura kemudian melakukan pengejaran ke tempat persembunyian AP di seputaran Entrop. Sayangnya, saat itu pihaknya tidak berhasil menemukan keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya.

Tidak berhenti sampai disitu, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di daerah Koya Koso Abepura. Dimana setelah melakukan penelusuran di daerah tersebut tim akhirnya berhasil meringkus AP di rumah salah satu rekannya.

“Sebenarnya untuk menangkap AP ini tidak mudah. Karena waktu hendak kita tangkap, dia sempat berupaya melarikan diri, makanya anggota kita mengambil tindakan tegas dan terukur agar pelaku berhenti dari usahanya untuk melarikan diri,” jelas kasat reskrim dalam press release di Mako Batalyon Detacemen B Sorong, Selasa (3/3).

Selain itu, kata Syarifur,pelaku juga melakukan tindak kriminal perampokan dengan 2 laporan polisi di Manokwari, 4 laporan polisi di Nabire, di Timika 3 laporan polisi, dan di Polres Sorong atau Aimas ada 5 laporan polisi.

Kasat Reskrim menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih mengejar rekan-rekan AP dan BU, termasuk menyelidiki adanya keterlibatan orang dalam.

“Ada beberapa orang dalam yang kita curigai dan sudah kita periksa karena diduga terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku. Keterlibatan orang dalam Itulah yang kita duga membuat aksi-aksi pelaku-pelaku ini selalu berjalan mulus,” terang Syarifur.

Atas perbuatannya, AP dan BU dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.