Berita

DPRD Maluku Tetapkan Latuconsina Gantikan Rahakbauw

×

DPRD Maluku Tetapkan Latuconsina Gantikan Rahakbauw

Sebarkan artikel ini
Foto bersama antara Richard Rahakbauw (kiri) dan Rasyid Effendy Latuconsina (kanan), usai rapat paripurna pengusulan dan penetapan PAW Pimpinan DPRD Maluku, di ruang paripurna gedung DPRD Provinsi Maluku, Jumat (8/5). Foto-Ist/TN

Ambon, TN – DPRD Provinsi Maluku secara resmi telah menetapkan dan mengusulkan Rasyad Effendy Latuconsina sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku menggantikan Richard Rahakbauw. Pergantian ini didasari pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (SK DPP), dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar).

1463
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Penetapan ini digelar dalam rapat paripurna pengusulan dan penetapan PAW Pimpinan DPRD Maluku, di ruang paripurna gedung DPRD Provinsi Maluku, Jumat (8/5), yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, dan didampingi oleh Wakil Ketua Melkianus Sairdekut dan Abdullah Asis Sangkala.

“Dengan adanya pengusulan oleh Partai Golkar dan ditetapkan dalam rapat paripurna ini, maka dengan demikian tidak ada lagi permasalahan, terkait jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku dari Partai Golkar, dan semuanya telah clear,” ujar Rahakbauw.

Sementara itu, ditemui usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala mengatakan, sudah ada keputusan lewat persetujuan DPRD, maka selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Maluku untuk kemudian diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Jakarta.

“Tentunya Mendagri yang memiliki kewenangan, untuk mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan. Mudah-mudahan hari Senin surat resmi ke Gubernur sudah bisa kami sampaikan, agar Gubernur segera mengusulkan pemberhentian Saudara Richard Rahakbauw, dan pengangkatan Saudara Rasyid Effendy Latuconsina. Jika SK Mendagri sudah keluar, maka kita akan segera melakukan proses pelantikan,” kata Sangkala.

Menyoalkan SK Mendagri terkait pemberhentian dan pengangkatan kemungkinan akan memakan waktu yang lama, lantaran mewabahnya Covid-19, Sangkala mengaku, itu yang sangat ditakuti oleh pihaknya. Namun yang terpenting, usulan pemberhentian dan pengangkatan sudah disampaikan kepada Mendagri, dan pihaknya hanya menunggu SK diterbitkan saja.

Terpisah, Rasyid Effendy Latuconsina mengaku, penetapan dirinya menggantikan Rahakbauw telah melewati proses yang panjang sesuai keputusan Partai Golkar, sehingga tidak ada masalah antara dirinya dengan Rahakbauw.

“Semua berjalan sesuai mekanisme, dan penetapannya sudah berlangsung dengan baik, bahkan Pak Richard Rahakbauw sendiri yang memimpin rapat itu,” tandas Latuconsina.