Berita

Dinas PPKP Kaimana Optimis Lunasi Hak-Hak Warga

×

Dinas PPKP Kaimana Optimis Lunasi Hak-Hak Warga

Sebarkan artikel ini

Kaimana, TN- Pembangunan fasilitas umum yang dibangun pemerintah kabupaten Kaimana untuk masyarakat, baik di dalam kota maupun dibeberapa kampung yang ada di wilayah kabupaten Kaimana, masih menjadi tugas yang harus diselesaikan oleh Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PPKP) Kabupaten Kaimana pada tahun 2020 ini.

Pasalnya fasilitas umum yang sudah dibangun diatas tanah milik masyarakat, seperti sekolah, Pustu maupun balai kampung, namun pembayaran tanah atau hak masyarakat belum diselesaikan oleh pemerintah. Hal itu memang terbukti setelah dilakukan identifikasi keabsahan dari pada kepemilikan tanah milik masyarakat yang bersangkutan oleh Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kaimana.

“Terkait dengan hak masyarakat baik di kota maupun di kampung, memang ada beberapa titik tanah yang memang kita sudah dibangun fasilitas umum seperti sekolah, balai kampung tetapi hak mereka kita belum selesaikan, namun persoalan ini sudah dibicarakan dengan pemilik tanah dan sudah dimasukan dalam daftar Utang –Utang yang belum diselesaikan,” ungkap Kepala Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kaimana, Fredrik Solossa, ST.MM diruang kerjanya Jumat (13/3).

4409
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Ditegaskan, sebagai Kepala Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, yang menduduki jabatan belum setahun, dirinya optimis ditahun 2020 ini akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan hak hak masyarakat, baik itu pembayaran hak tanah masyarakat maupun proses penyelesaian status hukum kepemilikan tanah milik pemda.

“Jadi ada beberapa tanah masyarakat yang berada di kota maupun di kampung memang belum kami bayarkan dan masih dalam proses seperti kampung Bayeda, afu afu, yamor dan dibeberapa distrik lainya, kalau dikota untuk pembangunan TPU dan TPA, tetapi ada juga yang sudah kami bayar tetapi status kepemilikan tanah masih milik perseorangan belum milik pemda , karna Sertifikat ini diakui Sah setelah itu menjadi setifikat atas nama Pemda. Hal ini harus segara diselesaikan, Cuma karna pagu kita terbatas jadi disiasati sistemnya harus cicil,” tandasnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat pemilik tanah, dimana selama dilakukan langkah persuasive, masyarakat sangat pengertian dan mau bekerja sama dengan pihaknya dalam menyelesaikan persoalan ini.