Berita

Dinas PMPTSP dan BP Jamsostek Merauke Tandatangani Perjanjian Kerjasama

×

Dinas PMPTSP dan BP Jamsostek Merauke Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Sebarkan artikel ini
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke menandatangani perjanjian kerjasama dengan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, yang berlangsung dilakukan di Hotel Halogen Merauke, Senin (22/6). Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke menandatangani perjanjian kerjasama dengan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, yang berlangsung dilakukan di Hotel Halogen Merauke, Senin (22/6).

1496
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Perjanjian kerjasama itu lebih pada kesepakatan menerapkan sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) bagi perusahaan atau badan usaha, yang tidak patuh dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tujuan penandatangan perjanjian kerjasama ini adalah, untuk semakin meningkatkan kepatuhan perusahaan atau badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Kerjasama ini sudah tahun ketiga, dan PTSP sebagai mitra yang banyak membantu dalam pelayanan perijinan bagi pemberi kerja di Merauke. Sampai Juni 2020 terdapat 20.000 tenaga kerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Merauke. 15.000 ada di Merauke dan 5000 di Boven Degoel, dan sisanya di Kabupaten Mappi,” terang Kepala BP Jamsostek Merauke, Bobby Harun dalam sambutannya.

Menurutnya, dilihat dari tinggi kepesertaan, ini sangat membantu pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kata Bobby, jika dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2019, tenaga kerja aktif yang ada di Kabupaten Merauke berjumlah sekitar 110.000 tenaga kerja. Jika dibandingkan dengan kepesertaan di BP Jamsostek, baru 19 persen untuk di Merauke yang terlindung dalam program Jamsostek.

Lanjut Bobby, sisanya masih menjadi tugas dan komitmen pihaknya, untuk bersinergis dengan semua pihak, agar para tenaga kerja baik yang formal maupun non formal dapat terlindungi dalam Jamsostek.

“Hari ini adalah salah satu langkah kami bersama dengan PTSP. Walaupun, dalam perjalanan masih dalam kendala, karena para pemberi kerja belum teredukasi mengenai manfaat kepesertaan di BP Jamsostek,” tambahnya.

Ke depannya, lanjut dia, BP Jamsostek terus memberikan pemahaman terhadap pemberi kerja akan pentingnya perlindungan tenaga kerja yang dipekerjakan.

Sementara Kepala Dinas PMPTSP, Yustina Sianturi mengatakan, cukup banyak potensi yang harus dilindungi dari para pekerja di Merauke dan kabupaten lainnya di Selatan Papua. Adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan, ada peningkatan angka kepesertaan yang bisa terlayani dan terlindungi dengan baik dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan ke depan makin banyak tenaga kerja kita yang terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Untuk diketahui, penandatanganan perjanjian kerjasama ini, disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kleopas Ndiken, para kabid dan staf Disnaker dan PTSP melalui penandatanganan naskah kerjasama antara BP Jamsostek dan DPMPTSP.