Dikunjungi Pimpinan DPD RI, Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku Sampaikan Skenario PSBR

Kunjugan Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono di posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gustu Covid-19) Provinsi Maluku hari ini Senini, 8 Juni 2020.

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Wakil Ketua I DPD RI melakukan kunjungan di posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gustu Covid-19) Provinsi Maluku.

Dalam kunjungan ini Nono Sampono melakukan diskusi dengan jajaran tim yang dipimpin ketua harian gugus tugas Covid-19 sekaligus Sekda Provinsi Mauluku, Kasrul Selang terkait mekanisme dan strategi Gustu Covid-19 Provinsi Maluku dalam penanganan Covid-19 ke depan.

Dalam arahannya, Nono Sampono menekankan agar Gustu Covid-19 Provinsi Maluku berfokus pada tiga hal dalam penanganan pandemi Covid-19 ini di antaranya sosialisasi kesehatan, penyemprotan disinfektan dan membantu masyarakat terdampak.

“Kami berharap Gustu Covid-19 Provinsi Maluku bisa mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi kesehatan bagaimana melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta memberi bantuan paket PHBS berupa masker dan sabun cuci tangan masyarakat berdampak,” ungkap Nono Sampono. 

Dalam pertemuan tersebut Ketua Harian Gustu Covid-19, Kasrul Selang menyampaikan bahwa masyarakat belum disiplin mematuhi imbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. “Penyebaran virus semakin masif dan sayangnya masyarakat Maluku belum menyadari hal tersebut,” ungkap Kasrul Selang. Sejak awal kasus pertama Covid-19 muncul di Maluku, pemprov telah mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan dan polda hidup sehat. Tapi, banyak masyarakat Maluku yang tak mengindahkan hal itu. Contohnya, masih banyak masyarakat di Kota Ambon yang berkerumun di luar rumah tanpa memakai masker. 

“Banyak warga Maluku yang pandang enteng kasus ini, mereka masih ke tempat-tempat ramai, masih berkumpul dan ada yang tidak menggunakan masker itu masalahnya,” katanya. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemprov Maluku telah menerapkan pembatasan sosial berskala regional (PSBR). Akibat kebijakan itu, akses darat dan laut antar wilayah Maluku dibatasi.

Dalam penerapan PSBR, Pemprov Maluku mendirikan tiga pos di pintu masuk Kota Ambon. Pos pertama terletak di Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Petugas yang bertugas di pos ini akan memeriksa orang menuju atau keluar dari Ambon.

Pos kedua ditempatkan di Desa Hunuth Kecamatam Baguala, sedangkan pos yang ketiga berada di Desa Waitatiri, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.